Jaksa minta hakim tipikor tolak eksepsi Johnny G Plate, begini alasannya

id Johnny Plate,BTS 4G,korupsi bts,menkominfo, kasus bts

Jaksa minta hakim tipikor tolak eksepsi Johnny G Plate, begini alasannya

Persidangan lanjutan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang memutus dan memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Johnny G. Plate untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut: menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Johnny Plate,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Ia mengatakan eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Johnny Plate terdapat alasan yang terkait dengan pokok materi perkara. Oleh sebab itu, kata jaksa, eksepsi tersebut selayaknya dikesampingkan dan ditolak.

"Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok sehingga bukan alasan nota keberatan atau eksepsi yang sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP," ucapnya.

Jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum dalam persidangan pada tanggal 27 Juni 2023 telah memenuhi syarat formal dan materiel, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan tersebut telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap Johnny Plate.

Jaksa pun menyebut surat dakwaan terhadap terdakwa Johnny Plate telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

"Penuntut umum juga telah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan, dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana," kata aksa.

Pada pembacaan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan Selasa (4/7), penasihat hukum Johnny Plate menyebut sembilan poin eksepsi yang diminta kepada hakim, di antaranya adalah menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

Dalam perkara ini, Johnny Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Fazhal Hendri yang mengadili perkara Johnny G Plate meminta agar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut mempercayai proses peradilan.

"Kami dari lembaga yudikatif bebas dari semua kepentingan itu, kalau memang terbukti menurut hukum saudara bersalah maka akan dihukum, tapi kalau dari bukti-bukti tidak mencukupi sehingga terdakwa tidak terbukti demi hukum saudara akan dibebaskan. Jadi jangan terpengaruh dengan suara-suara di luar," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (4/7)

Menurut Fazhal, saat ini banyak suara-suara di luar persidangan apalagi terkait dengan jabatan Johnny Plate yang pernah menduduki jabatan sebagai Menkominfo.

"Satu lagi yang perlu saya sampaikan, pesan majelis hakim siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim jangan tanggapi. Kalau ada yang mengatasnamakan majelis hakim itu palsu, pengadilan berjalan adil jangan mau dipengaruhi hal-hal di luar hukum," tambah Fazhal.

"Baik yang mulia," ucap Johnny G Plate.

Dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi), penasihat hukum menyebut 9 poin yang diminta kepada hakim.

"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan pertama menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," kata penasihat hukum Ahmad Cholidin.

Kedua, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

"Ketiga, menyatakan perkara pidana atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," tambah Cholidin.

Kelima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan Johnny G Plate dari tahanan.

"Keenam, memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali," ucap Cholidin.

Ketujuh, memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa yang disita terkait perkara ini tanpa kecuali.

"Kedelapan memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaksanakan putusan perkara ini dan membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Cholidin.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa minta hakim tipikor tolak eksepsi Johnny Plate

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE