MA tolak PK mantan Menkominfo Johnny Plate

id Johnny Plate,Mantan Menkominfo Jonny G. Plate,kasus BTS 4G

MA tolak PK mantan Menkominfo Johnny Plate

Dokumentasi - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate (kanan) mengikuti sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo pada tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada tahun 2020—2022.

"Tolak," demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa.

Putusan PK tersebut dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada hari Jumat (9/5).

Dengan putusan PK ini, hukuman terhadap Johnny Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi.

Sebelumnya, MA pada Selasa (9/7/ 2024) telah menolak permohonan kasasi mantan Menkomfino tersebut.

Berdasarkan putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MK menyatakan menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan pada barang bukti berupa satu unit mobil mewah yang dirampas untuk negara.

"Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian petikan putusan kasasi dimaksud.

Diketahui Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan, sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan banding yang diucapkan pada Senin (12/2/ 2024) itu menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/ 2023).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA tolak peninjauan kembali mantan Menkominfo Johnny Plate

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE