Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate.
"Menolak pokok materi nota pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa," kata JPU dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat.
Jaksa juga menyatakan Johnny G. Plate terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa sesuai tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan sebelumnya.
"Menyatakan Terdakwa Johnny G. Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tutur jaksa.
Baca juga:
Johnny G Plate: Saya dijadikan keranjang sampah kesalahan
Mantan Dirut Bakti Kominfo sebut Johnny Plate pengecut
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menolak nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa mantan direktur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Atas tanggapan jaksa tersebut, tim penasihat hukum ketiga terdakwa itu menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU.
Sidang duplik dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (6/11), pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
"Menolak pokok materi nota pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa," kata JPU dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat.
Jaksa juga menyatakan Johnny G. Plate terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa sesuai tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan sebelumnya.
"Menyatakan Terdakwa Johnny G. Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tutur jaksa.
Baca juga:
Johnny G Plate: Saya dijadikan keranjang sampah kesalahan
Mantan Dirut Bakti Kominfo sebut Johnny Plate pengecut
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menolak nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa mantan direktur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Atas tanggapan jaksa tersebut, tim penasihat hukum ketiga terdakwa itu menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU.
Sidang duplik dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (6/11), pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Baca juga:
Dittipideksus Bareskrim Polri umumkan hasil gelar perkara TPPU Panji Gumilang sore ini
KPK panggil Haerul Amri terkait kasus eks Bupati Probolinggo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tolak nota pembelaan Johnny G. Plate
Komentar