Penyidik KPK geledah rumah dinas Bupati Bondowoso

id KPK,OTT Bondowoso,Kejari Bondowoso,Korupsi, ott

Penyidik KPK geledah rumah dinas Bupati Bondowoso

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro (depan) bersama para tersangka lainnya dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka pasca terjerat operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dalam OTT tersebut tim penyidik KPK menahan 4empatorang, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen, dan dua orang swasta Pengendalai CV Wijaya Gemilang (WG) Yossy S Setiawan serta Andhika Imam Wijaya dengan barabng bukti uang senilai Rp475 juta, yang diduga sebagai suap untuk menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah Hortikultura di Bondowoso. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Jakarta (ANTARA) -
Penyidik KPK menggeledah beberapa lokasi di Bondowoso, Jawa Timur, termasuk rumah dinas bupati, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ).

"Beberapa lokasi yang dituju, di antaranya Kantor Pemkab Bondowoso, rumah dinas Bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, antara lain dokumen proyek pengadaan, dokumen catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak, termasuk untuk para tersangka

Penyidik juga menemukan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak terkait.

"Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ dan kawan-kawan," kata Ali.

Sebelumnya, pada Kamis malam, 16 November 2023, KPK mengumumkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Selain itu, KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejaksaan Negeri Bondowoso sedang menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.

AKDS dalam jabatannya dan atas perintah PJ kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intensif dengan AKDS untuk meminta agar penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW, AKDS kemudian melaporkan hal itu kepada PJ. Hal tersebut kemudian ditanggapi PJ dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodasi keinginan YSS dan AIW.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada Rabu, 15 November 2023, dengan barang bukti uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta.





 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Geledah rumah dinas Bupati Bondowoso, KPK sita sejumlah dokumen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE