
Dewan Pengawas KPK percepat pemeriksaan kode etik Firli Bahuri

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," kata Ketua Dewas KPK Syamsudin Harris di Jakarta, Kamis.
Dia juga memastikan proses pemeriksaan kode etik terhadap Firli akan tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Tentu tetap lanjut, disana kan pidana di kita etik," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK percepat pemeriksaan kode etik Firli Bahuri
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
