18 badan publik Kepri raih predikat informatif

id Keterbukaan informasi publik,Kepri, komisi informasi

18 badan publik Kepri raih predikat informatif

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan penghargaan badan publik informatif pada anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di Aula Waan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepri, Kamis (23/11/2023). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 18 badan publik di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan predikat kualifikasi informatif pada anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.

"Kami sangat mengapresiasi kepada penerima anugerah keterbukaan informasi publik pada tahun ini," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Hamdani pada anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di Aula Waan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis.

Hamdani berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publiknya.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan adalah keniscayaan agar informasi tersampaikan secara lebih adil. Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi rakyat dalam mengawasi pelayanan publik.

"Keterbukaan informasi juga menjadi ciri masyarakat yang demokratis. Pemerintah dapat mewujudkan komitmen keterbukaan informasi, salah satunya melalui perbaikan kualitas informasi dengan digitalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap kebebasan informasi menjadi spirit demokrasi yang menawarkan kebebasan serta tanggung jawab secara bersamaan sekaligus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas.

Di sisi lain, kata dia, kebebasan informasi juga membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.

"Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik," ujarnya.

Kondisi ini, menurut dia, dapat mendorong terciptanya pemerintah yang baik dan bersih karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 dari kategori instansi vertikal tingkat Provinsi Kepri, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kanwil Kementerian Agama, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Badan Pusat Statistik (BPS), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kategori instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Anambas.

Kategori pemerintah kabupaten/kota, yaitu Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Kabupaten Bintan, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kategori organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri, yaitu Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE