Penyidik KPK kembali panggil Dirjen PSP Kementan Ali Jamil

id KPK,Ali Jamil ,Kementan ,Kementerian Pertanian ,Syahrul Yasin Limpo ,SYL,Komisi Pemberantasan Korupsi,Ali Fikri,Gedung merah putih kpk

Penyidik KPK kembali panggil Dirjen PSP Kementan Ali Jamil

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ali Jamil Harahap selaku Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Pemanggilan ini merupakan kali kedua yang dilayangkan KPK kepada Ali Jamil setelah pemanggilan pertama pada Rabu, 15 November 2023.

Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya dalam perkara yang sama. Mereka adalah Kapoksi Pengadaan Alsintan Handi Arif, Staf Khusus Menteri Pertanian Rio Nugraha dan Asisten Pribadi Menteri Pertanian Ubaidah Nabhan, serta dua saksi lain, yakni ibu rumah tangga Lea Janti Susilo dan pihak swasta Nasir.

Baca juga:
Hasil rapat KPU dan OPD Batam sepakat tak ada penggusuran saat kampanye

Pemkot Batam tingkatkan investasi PMDN lewat OSS RBA


Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran para saksi memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah.

KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

Baca juga:
Pemkot Batam komitmen berupaya intervensi bahan pokok

Pemkab Natuna keluarkan peraturan bupati guna atasi stunting


SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II. Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, selanjutnya KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Baca juga:
KPU Kota Batam tetap dirikan TPS di Pulau Rempang

Pemprov Kepri dan PLN bangun kabel laut hubungkan Batam-Pulau Buluh

Perputaran uang di Asparnas Fest Kepri 2023 capai Rp1,4 miliar


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali panggil Dirjen PSP Kementan Ali Jamil

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE