Hasil rapat KPU dan OPD Batam sepakat tak ada penggusuran saat kampanye

id Pemilu 2024,KPU,Batam,Kepri,Penggusuran,OPD Batam,Rapat koordinasi

Hasil rapat KPU dan OPD Batam sepakat tak ada penggusuran saat kampanye

Rapat koordinasi terkait alamat tps potensial di KPU Batam (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyebutkan, hasil rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam sepakat bahwa tidak ada penggusuran selama masa kampanye hingga pemilihan Presiden 2024.
 
"Pada rapat tersebut kami menyepakati bahwa, terhitung pada 28 November 2023, atau hari pertama terhitung masa kampanye Pemilu 2024, khususnya di Kota Batam tidak dilakukan penggusuran di daerah khususnya yang dilakukan oleh pengembang sampai waktu pemilihan presiden," ujar Komisioner KPU Kota Batam Adri Wilawawan saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Senin (27/11).
 
Namun kata dia, hal tersebut tidak termasuk terhadap rencana-rencana projek prioritas oleh pemerintah. Khususnya, terkait pelebaran jalan di Kota Batam yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, itu akan terus dilakukan.
 
Adri menyebutkan, rapat koordinasi yang dihadiri oleh Direktorat Pengolahan Tanah dan Direktorat Pengamanan BP Batam, Bagian Operasional Polresta Barelang, Bawaslu Batam serta perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) itu, juga membahas terkait lokasi-lokasi tempat pemungutan suara (TPS) potensial yang telah dilakukan pergeseran atau relokasi masyarakat oleh pemerintah.
 
"Ada beberapa tempat, yakni Tangki 1000 di Kecamatan Batu Ampar, Baloi Persero dan Kampung Pelita di Kecamatan Lubuk Baja, serta Pulau Rempang. Untuk tempat itu, yang kami bahas adalah alamat atau lokasi tps potensialnya," kata dia.

Begitu juga progres dinamika-dinamika kedepannya. Dia mengatakan, KPU Batam meminta dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan, dalam rangka mensukseskan tahapan Pemilu 2024, khususnya menjelang perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) yang prosesnya segera dilakukan pada Desember 2023.
 
"Tujuannya agar rencana-rencana pergeseran masyarakat, dapat diketahui bersama lintas lembaga atau instansi. Sehingga, kebijakan - kebijakan publik khususnya terhadap pelayanan masyarakat saat pemilu, dapat diambil secara tepat dan memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE