KPU Kepri: Sebanyak 18 parpol sudah daftarkan akun medsos kampanye Pemilu 2024

id Akun medsos kampanye,kepri,kampanye,kpu kepulauan riau,pemilu 2024,pilpres,bawaslu

KPU Kepri: Sebanyak 18 parpol sudah daftarkan akun medsos kampanye Pemilu 2024

KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa 18 partai politik di daerah ini sudah mendaftarkan akun media sosial (medsos) resmi yang akan digunakan untuk kampanye Pemilu 2024.

"Seluruh parpol, termasuk calon DPD RI sudah mendaftarkan akun medsos resmi mereka ke KPU," kata Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Senin.

Ferry menyebut sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa peserta pemilu harus mendaftarkan akun medsosnya sebelum masa kampanye Pemilu 2024 tanggal 28 November 2023.

"Masing-masing peserta dibatasi paling banyak memiliki 20 akun medsos per platform, misalnya 20 akun Instagram, 20 akun Facebook, dan 20 akun Twitter (X).

Jumlah akun medsos tersebut lebih banyak dibanding Pemilu 2019 yang hanya sepuluh akun per platform medsos.

"Mulai besok, 28 November 2023, para kontestan baik itu partai politik, calon legislatif, hingga calon presiden dan wakil presiden RI mulai melakukan kampanye. Salah satu metode kampanye adalah melalui media sosial," ungkapnya.

Ia mengatakan para peserta Pemilu 2024 tidak boleh melakukan kampanye di luar akun medsos resmi yang sudah terdaftar ke KPU.

Selain itu, sambungnya, akun medsos yang sudah didaftarkan ke KPU harus ditembuskan ke Bawaslu dan kepolisian guna dilakukan pengawasan kampanye melalui medsos.

"Bawaslu dan kepolisian mengawasi ketat kampanye Pemilu 2024 di medsos. Kalau ada pelanggaran seperti kampanye hitam, maka akan ditindak tegas," katanya.

Ferry mengajak seluruh peserta Pemilu 2024 supaya memanfaatkan momentum kampanye melalui  medsos secara maksimal sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kampanye lewat medsos, lanjut dia, menjadi salah satu cara yang efektif untuk meraih simpati dan dukungan masyarakat di tengah perkembangan era digitalisasi, selain kampanye tatap muka atau secara terbuka.

"Masa kampanye berlangsung selama 75 hari, mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," demikian Ferry.

Baca juga:
Pemkot Batam wujudkan dokumen perencanaan berkualitas pelaksanaan pembangunan

Dua pesilat PPLP Kepri raih emas dan perunggu di Kejurnas Silat 2023

Pemkab Natuna adakan sosialisasi bahaya narkotika ke pelajar

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE