
PPK Karimun Tuntut Honor Pilkada

Karimun (ANTARA News) - Sembilan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menuntut honor PPK dan PPS setelah bertugas dalam pilkada 5 Januari 2011.
"Kedatangan kami untuk menuntut honor bulan Maret 2011 yang sampai kini belum diterima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS)" kata Ketua PPK Meral, Syamsuddin di kantor KPU Karimun, Tanjung Balai Karimun, Senin.
Syamsuddin mengatakan, sembilan PPK sudah berkali-kali mendatangi KPU untuk menanyakan masalah honor.
"Jawaban KPU, dana tersebut belum dicairkan pemerintah daerah. Sementara, kami terus ditagih anggota PPS, padahal sekarang sudah bulan Juni tapi belum ada kejelasan kapan dibayarkan," ucapnya.
Ketua PPK Kundur Barat Ahmad Sulton mengatakan seluruh anggota PPK dan PPS rencananya akan unjuk rasa ke kantor KPU.
Namun, rencana tersebut dibatalkan atas permintaan Ketua KPU Zulfikri.
"Anggota PPK dan PPS sudah tiba di pelabuhan dan bersiap-siap kemari, tapi mereka kami tahan setelah KPU hanya meminta Ketua PPK saja yang datang," ucapnya.
Ketua PPK Kecamatan Buru, Daud mengatakan besar honor memang tidak seberapa, namun beberapa anggota PPK dan PPS mengaku kesulitan karena uang tersebut seyogianya diperuntukkan untuk keperluan mendesak.
"Ada anggota PPS yang berutang untuk kebutuhan anak sekolah dengan janji akan dibayar setelah honor diterima," ucapnya.
Ketua KPU Zulfikri mengatakan telah menghubungi Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Karimun untuk menanyakan kapal honor penyelenggaran Pilkada itu dibayarkan.
"Bagian keuangan menjanjikan Rabu, namun saya minta dicairkan besok karena ini menyangkut hak orang," ucapnya.
Total honor PPK dan PPS, kata dia, hampir Rp500 juta, termasuk pegawai sekretariat. Untuk Ketua PPK, menerima honor Rp1 juta, anggota PPK Rp750.000, sedangkan Ketua PPS sebesar Rp600.000 dan anggota PPS Rp450.000.
"Keterlambatan pembayaran honor karena mekanisme penyampaian surat pertanggungjawaban (SPJ) penyelenggaraan Pilkada. Pemerintah daerah meminta mekanismenya sama seperti SKPD lain, sedangkan kami tidak bisa karena SPJ KPU harus terlampir SPJ PPK dan PPS," ucapnya.
Menurut dia, belum dikucurkannya sisa anggaran Pilkada, menurut dia juga berdampak pada tahapan terakhir Pilkada, yaitu evaluasi dan pembubaran perangkat PPK dan PPS.
"Kami juga belum dapat melaporkan penyelenggaraan Pilkada ke pusat karena belum melakukan evaluasi," katanya.(ANT-RD/A013/Btm2)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
