Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meluncurkan inovasi pendaftaran tanda tangan elektronik (TTE) secara daring untuk aparatur sipil negara (ASN).
"Inovasi ini dalam rangka implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)," kata Kepala Diskominfo Kepri, Hasan, di Tanjungpinang, Rabu (6/12/2023).
Dengan inovasi ini, kata Hasan, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kepri dapat secara mandiri mendaftar untuk memiliki sertifikat TTE melalui aplikasi tanpa harus melakukan proses administrasi, yakni bersurat dan melampirkan surat rekomendasi terlebih dahulu. Aplikasi dapat diakses melalui https://kepriprov.go.id/tte.
Ia menjelaskan TTE merupakan bentuk tanda tangan yang menggunakan teknologi elektronik untuk mengotentikasi atau mengesahkan identitas pihak yang terlibat dalam suatu transaksi elektronik atau dokumen digital.
TTE digunakan untuk memberikan validitas dan integritas pada dokumen elektronik serta mengikat pihak yang terlibat dalam transaksi secara hukum.
"Dengan inovasi ini, saya kira Pemprov Kepri mampu menjawab tantangan dalam rangka reformasi birokrasi menuju pemerintah berbasis elektronik, seiring semakin banyaknya kebutuhan penggunaan tanda tangan elektronik dari pegawai ASN,," ucapnya.
Hasan juga mengungkapkan bahwa Diskominfo Kepri telah menggelar uji coba pendaftaran TTE secara daring dalam beberapa bulan belakangan ini. Pemanfaatan pendaftaran secara daring ini sangat bermanfaat pagi calon pengguna TTE, karena jauh lebih cepat dan efisien.
Berdasarkan informasi dari verifikator pendaftaran TTE Pemprov Kepri, lanjut Hasan, Pemprov Kepri melalui Diskominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejak tahun 2021 telah menerbitkan sertifikat tanda tangan elektronik sebanyak 1.150 pegawai yang terdiri atas pejabat pimpinan daerah, pejabat eselon II, III, IV dan fungsional.
Ia menambahkan ke depan pemanfaatan TTE akan dilaksanakan untuk seluruh ASN berkaitan dengan proses administrasi yang keseluruhannya akan menggunakan TTE melalui Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Adapun langkah yang perlu dilakukan ASN untuk mendaftar mandiri secara daring usai mengakses aplikasi web, pertama mengisi form daftar TTE yang terdiri atas nama pegawai, email (wajib menggunakan email kepriprov.go.id), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan nomor WhatsApp.
Setelah melakukan pendaftaran, admin pengelola TTE daerah akan melakukan verifikasi, selanjutnya diajukan ke Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) melalui Aplikasi Manajemen Sertifikat Elektronik (AMS) untuk mendapatkan link aktivasi. Link aktivasi ini terkirim ke email calon pengguna TTE dan berlaku hanya 1x24 Jam.
Setelah mendapatkan link aktivasi melalui email kepriprov.go.id, tahap selanjutnya adalah mengisi data diri dengan lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk yang tertera pada aplikasi. Kemudian pendaftar mengisi data kedinasan, dan upload foto diri.
"Setelah semua proses selesai, tahapan terakhir adalah membuat passprase yang akan digunakan untuk melakukan eksekusi TTE pada aplikasi Srikandi," demikian Hasan.
Baca juga:
Pemkab Natuna alokasikan dana sebanyak Rp3.5 miliar dari APBD untuk rumah ibadah
Ratusan warga antusias melihat alutsista TNI AU di Lanud Raden Sadjad Natuna
Kemenag Kepri salurkan bantuan inkubasi bisnis kepada 12 ponpes
Berita Terkait
Wakapolda: Kolaborasi jadi kunci Pilkada kondusif di Kepri
Kamis, 28 November 2024 11:00 Wib
Pemkot Batam pastikan KIA berikan manfaat nyata bagi anak
Kamis, 28 November 2024 10:43 Wib
UPTD PPA beri dukungan nonmateri untuk 15 korban kekerasan
Kamis, 28 November 2024 10:10 Wib
Kapolda Kepri apresiasi peran masyarakat menjaga pilkada kondusif
Kamis, 28 November 2024 9:33 Wib
Kajati Kepri turut pantau pemungutan suara pilkada
Kamis, 28 November 2024 8:59 Wib
Cuaca Kepri hari ini diprakirakan berawan dan berpotensi hujan
Kamis, 28 November 2024 6:45 Wib
Kapolda: Pilkada di Kepri berlangsung aman dan lancar
Kamis, 28 November 2024 7:10 Wib
BP3MI Kepri dampingi pemulangan 127 PMI deportasi dari Johor
Rabu, 27 November 2024 19:11 Wib
Komentar