Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat 227 warga negara asing (WNA) dideportasi ke negara asalnya hingga pertengahan Desember 2023.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Jumat mengatakan sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA yang dideportasi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan izin.
"Berdasarkan data deportasi tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam ada sebanyak 227 WNA dan paling banyak WN Republik Rakyat Tiongkok untuk kasus cyber crime," kata Kharisma.
Ia menambahkan pihaknya juga memperkuat sinergitas bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan instansi terkait, di antaranya Koramil Batam Barat, Kanwil Kemenkumham Kepri, Lanud Hang Nadim, BNN Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Polresta Batam, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol Batam), Badan Intelegen Indonesia Daerah (Binda, Bea Cukai.
Ia menjelaskan adapun dua tahapan pengawasan terhadap orang asing, yaitu pengawasan administratif dengan melakukan analisa dan wawancara terhadap orang asing yang mengajukan permohonan visa atau izin tinggal.
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi pelanggaran, permohonan itu ditolak dan orang asing itu akan kami panggil diamankan untuk dilakukan deportasi," ujar dia.
Kemudian pengawasan lapangan yang dilakukan secara rutin setiap minggu dengan menurunkan petugas ke lapangan, serta berdasarkan laporan masyarakat
"Apabila ada informasi yang janggal, kami akan melakukan pengawasan lapangan," kata Kharisma.
Berita Terkait
Pemprov Kepri minta nelayan lebih berhati-hati melaut di perbatasan
Sabtu, 4 Mei 2024 7:25 Wib
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Polsek Bandara Batam gagalkan pengiriman tiga calon PMI ilegal
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Pemkab Natuna bayarkan biaya transportasi pasien dirujuk ke luar daerah
Jumat, 3 Mei 2024 17:05 Wib
KPU Kepri tetapkan caleg terpilih DPRD Natuna, ini daftarnya
Jumat, 3 Mei 2024 15:31 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
KPU Kepri sebut caleg terpilih wajib lapor LHKPN 21 hari sebelum dilantik
Jumat, 3 Mei 2024 14:39 Wib
Dua kota di Kepri belum tetapkan anggota DPRD terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 9:51 Wib
Komentar