Imigrasi Batam deportasi 227 warga negara asing

id Kepri,batam ,imigrasi ,deportasi ,WNA

Imigrasi Batam deportasi 227 warga negara asing

Ilustrasi - Suasana pintu kedatangan internasional di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). ANTARA/Jessica.

Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat 227 warga negara asing (WNA) dideportasi ke negara asalnya hingga pertengahan Desember 2023.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Jumat mengatakan sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA yang dideportasi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan izin.

"Berdasarkan data deportasi tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam ada sebanyak 227 WNA dan paling banyak WN Republik Rakyat Tiongkok untuk kasus cyber crime," kata Kharisma.

Ia menambahkan pihaknya juga memperkuat sinergitas bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan instansi terkait, di antaranya Koramil Batam Barat, Kanwil Kemenkumham Kepri, Lanud Hang Nadim, BNN Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Polresta Batam, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol Batam), Badan Intelegen Indonesia Daerah (Binda, Bea Cukai.

Ia menjelaskan adapun dua tahapan pengawasan terhadap orang asing, yaitu pengawasan administratif dengan melakukan analisa dan wawancara terhadap orang asing yang mengajukan permohonan visa atau izin tinggal.

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi pelanggaran, permohonan itu ditolak dan orang asing itu akan kami panggil diamankan untuk dilakukan deportasi," ujar dia.

Kemudian pengawasan lapangan yang dilakukan secara rutin setiap minggu dengan menurunkan petugas ke lapangan, serta berdasarkan laporan masyarakat

"Apabila ada informasi yang janggal, kami akan melakukan pengawasan lapangan," kata Kharisma.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE