Ammar Zoni terancam hukuman empat tahun penjara

id Ammar zoni,Narkoba Jakarta Barat ,Polres Jakarta Barat

Ammar Zoni terancam hukuman empat tahun penjara

Jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di Polres Metro Jakarta Barat yang menyeret artis Ammar Zoni, Jumat (15/12/2023). ANTARA/Risky Syukur

Jakarta (ANTARA) - Artis Ammar Zoni (AZ) terancam hukuman penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi, Jumat mengatakan, ancaman tersebut juga disangkakan kepada pemasok narkoba kepada AZ yang bernama AH.

Syahduddi menjelaskan, dalam penangkapan AZ di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12), diamankan empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.

"Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektik dan satu unit telepon seluler," kata Syahduddi.

Dari informasi yang diperoleh dari AZ, penyidik melakukan penangkapan terhadap AH yang memasok narkoba ke AZ pada Rabu (13/12).

"Kemudian setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik dan satu telepon seluler," kata Syahduddi.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ammar Zoni terancam empat tahun penjara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE