Batam (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, Kepulauan Riau menerbitkan 13 sertifikat izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sebagai hasil dari pemberdayaan dan pembinaan UMKM.
Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari di Batam, Rabu mengatakan selain menerbitkan CPPOB, pada tahun 2023 pihaknya juga menerbitkan 9 nomor izin edar (NIE), 1 sertifikat pemenuhan aspek cara produksi kosmetika yang baik, dan 1 rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika.
"Balai POM di Batam terus melakukan pemberdayaan dan pembinaan UMKM," kata Musthofa.
Selain itu, Balai POM juga telah menerbitkan 1.637 surat keterangan impor dan 347 surat keterangan ekspor untuk komoditi pangan, bahan pangan dan kosmetika per November 2023.
"Dan telah melakukan sampling terhadap 1.406 produk obat dan makanan dan dilanjutkan dengan pengujian sesuai dengan parameter uji kritis," ujar dia.
Pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan obat dan makanan kerap dilaksanakan oleh Balai POM Batam baik secara luring maupun daring dengan melibatkan 1.417 masyarakat Kepulauan Riau melalui KIE Obat dan Makanan, serta lebih dari 600 postingan KIE media cetak, elektronik, online, media sosial.
Selanjutnya juga ada Program Prioritas Nasional Keamanan Pangan Terpadu dengan telah membentuk 6 Desa Pangan Aman di Kabupaten Kepulauan Anambas dan melatih 108 kader
Keamanan Pangan Desa, serta 300 orang komunitas.
"Kemudian telah diberikan Sertifikat Sekolah Dengan PJAS Aman kepada 16 sekolah yang dibina di Kabupaten Kepulauan Anambas," kata Musthofa.
Berita Terkait
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Polsek Bandara Batam gagalkan pengiriman tiga calon PMI ilegal
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Pemkab Natuna bayarkan biaya transportasi pasien dirujuk ke luar daerah
Jumat, 3 Mei 2024 17:05 Wib
KPU Kepri tetapkan caleg terpilih DPRD Natuna, ini daftarnya
Jumat, 3 Mei 2024 15:31 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
KPU Kepri sebut caleg terpilih wajib lapor LHKPN 21 hari sebelum dilantik
Jumat, 3 Mei 2024 14:39 Wib
Dua kota di Kepri belum tetapkan anggota DPRD terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 9:51 Wib
DPRD Kepri sebut rekomendasi BPK harus tuntas 60 hari
Jumat, 3 Mei 2024 9:01 Wib
Komentar