Anak oknum anggota DPRD Riau ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan

id Polresta Pekanbaru tetapkan, tersangka penganiayaan, anak anggota DPRD

Anak oknum anggota DPRD Riau ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan

Ilustrasi kekerasan. Arsip Antaranews

Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Polda Riau menetapkan DA yang disebut sebagai anak dari oknum anggota DPRD Provinsi Riau sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.

"DA sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra melalui pesan elektronik, Kamis

Namun begitu saat ini DA tengah diburu aparat kepolisian.

Pihak kepolisian masih berupaya melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku DA.

Peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada Selasa (17/10) lalu secara bersama-sama. Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku DA dan kawan-kawan belum mendekam di sel tahanan.

"Satu orang sudah memenuhi panggilan dan sudah diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan dua lagi sedang dalam pencarian," lanjutnya.

Pihaknya pun masih berupaya merampungkan perkara dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Namun dia memastikan proses hukum tetap dilanjutkan.

Sedangkan untuk penyebab dugaan penganiayaan belum bisa disimpulkan. Yang pasti lanjut kasat peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel Hollywod, Jalan Kuatan Raya.

"Penganiayaannya itu pasal 170, secara bersama-sama, tiga orang. Pakai tangan kosong," kata dia.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan anak oknum anggota DPRD Riau tersangka penganiayaan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE