Penyidik minta keterangan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi tersangka Firli Bahuri

id firli bahuri tersangka, pemeriksaan saksi, yusri ihza mahendra, mabes polri, bareskrim polri, polda metro jaya

Penyidik minta keterangan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi tersangka Firli Bahuri

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan dari Firli Bahuri, tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, Yusril Izha Mahendra mengkonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"Informasinya akan hadir," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ade juga menyebut ada saksi lainnya yang dimintai keterangan selain Yusril Ihza Mahendra. Tapi tidak dirincikan siapa saja saksi yang dimaksud.

“Ada saksi lain diperiksa,” kata Ade.

Sementara itu, Yusri mengkonfirmasi kehadirannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Bareskrim, Mabes Polri hari ini pukul 10.00 WIB.

In Syaa Allah jam 10,” kata Yusril.

Sebelumnya, Firli telah mengajukan sejumlah pakar menjadi saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023.

Sejumlah saksi tersebut, yakni Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita; pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Dua saksi meringankan yakni Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah dilakukan pemeriksaan. Dua saksi menolak atau keberatan untuk menjadi saksi a de charge Firli, yakni Alex Marwata dan Prof Romli Atmasasmita.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah menyatakan keberatannya diperiksa sebagai saksi a de charge Firli pada 1 Desember 2023.

Alasan Romli, dirinya adalah seorang ahli, bukan saksi. Seorang saksi tidak boleh meringankan tersangka, tapi memberikan keterangan sesuai keahliannya.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik minta keterangan Yusril Ihza sebagai saksi tersangka Firli

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE