Logo Header Antaranews Kepri

Penyidik kembali periksa Firli Bahuri sebagai tersangka

Rabu, 6 Desember 2023 09:20 WIB
Image Print
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa/aa. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta (ANTARA) -

Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya terhadap Firli sebagai tersangka pagi ini pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta.

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Rabu, mengatakan kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik pagi ini.

"Ya (Pak Firli) hadir," kata Ian saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan memanggil kembali Firli Bahuri karena penyidik masih perlu mendalami tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Ketua KPK non aktif tersebut.

"Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/12).

Penyidik sebelumnya sudah memeriksa Firli sebagai tersangka pada Jumat (1/12), dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 19.29 WIB dengan 40 pertanyaan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik kembali periksa Firli sebagai tersangka hari ini



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026