Palestina sambut baik putusan sementara ICJ

id ICJ,Mahkamah Internasional,Afrika Selatan,Konflik Israel Palestina

Palestina sambut baik putusan sementara ICJ

Arsip - Seorang sukarelawan berinteraksi dengan anak-anak selama kegiatan stimulasi dan bantuan psikologis di sebuah sekolah yang berafiliasi dengan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, 23 November 2023. (ANTARA/Rizek Abdeljawad/Xinhua.)

Ramallah (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyambut baik putusan sementara yang diperintahkan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai perang Israel di Jalur Gaza.

“Kami menyeru semua negara untuk memastikan bahwa semua tindakan sementara yang diperintahkan oleh mahkamah dilaksanakan, termasuk oleh Israel, kekuatan pendudukan,” kata Al-Maliki, Jumat

Ia menambahkan, keputusan mahkamah itu merupakan “kewajiban hukum yang mengikat."

“Negara-negara kini mempunyai kewajiban hukum yang jelas untuk menghentikan perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan memastikan bahwa mereka tidak terlibat,” kata dia.

Al-Maliki mengatakan keputusan mahkamah internasional merupakan pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.

Menurut dia, putusan mahkamah harus menjadi peringatan bagi Israel dan pihak-pihak yang turut berperan dalam menciptakan kondisi di mana para pelaku pelanggaran hukum atau pelanggaran hak asasi manusia dapat lolos dari pertanggungjawaban.

Dia menyampaikan terima kasih Palestina kepada rakyat dan pemerintah Afrika Selatan karena mengambil langkah solidaritas yang berani. Dia mengatakan otoritas berwenang Palestina akan “terus bekerja sama dengan Afrika Selatan dan negara-negara lain untuk memastikan keadilan ditegakkan.”

Dalam sidang putusan sementara mengenai gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Den Haag, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel mengambil tindakan apa pun untuk tidak melakukan genosida di Gaza.

Namun, ICJ tidak memerintah gencatan segera di Gaza.

Israel melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas, yang menurut Tel Aviv menewaskan 1.200 orang.

Serangan Israel menewaskan sedikitnya 26.083 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 64.487 orang terluka, demikian menurut otoritas kesehatan Palestina.

Sementara itu, menanggapi putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) pada kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel, Jumat, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan “komitmen suci untuk terus membela negara dan rakyatnya.”

“Komitmen Israel terhadap hukum internasional tak tergoyahkan. Yang juga tak tergoyahkan yakni komitmen suci kami untuk terus membela negara dan rakyat kami,” kata Netanyahu dalam pidato yang disiarkan di televisi.

PM menyampaikan hal itu setelah ICJ memerintahkan Israel untuk “mengambil semua tindakan sesuai kekuatannya” untuk mencegah genosida di Gaza yang telah menelan lebih dari 26.000 korban jiwa dan mengubah wilayah itu menjadi puing-puing.

Netanyahu mengatakan Israel mempunyai “hak yang melekat untuk membela diri”. Menurutnya, “upaya keji untuk menolak hak dasar Israel ini merupakan diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi dan itu ditolak secara hukum.”

PM menjelaskan bahwa tuduhan genosida yang ditujukan kepada Israel “tidak benar” dan “keterlaluan”, menegaskan kembali bahwa “Israel akan terus membela diri melawan Hamas.”

Netanyahu mengklaim bahwa perang, yang berlangsung sejak serangan lintas batas Hamas 7 Oktober, untuk melawan kelompok Hamas dan bukan untuk melawan warga sipil Palestina.

“Kami akan terus memfasilitasi bantuan kemanusiaan dan melakukan yang terbaik untuk melindungi warga sipil, bahkan ketika Hamas memanfaatkan warga sipil sebagai tameng manusia,” katanya.

“Kami akan terus melakukan apa yang perlu dilakukan untuk membela negara dan rakyat kami".

Sumber: Anadolu

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Palestina sambut baik putusan sementara ICJ pada kasus genosida Israel

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE