Palestina mendesak Mahkamah Internasional menghentikan pendudukan Israel

id konflik israel palestina,mahkamah internasional,sidang dengar pendapat icj,pendudukan israel atas palestina,gaza

Palestina mendesak Mahkamah Internasional menghentikan pendudukan Israel

Arsip foto - Istana Perdamaian, gedung Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda (30/12/2023). ANTARA/Xinhua/Wang Xiangjiang/aa.

Istanbul (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki saat berbicara di depan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin, serta mendesak pengadilan tinggi PBB itu menghentikan pendudukan Israel dan menyebutnya ilegal.

“Kami menyerukan Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menegaskan perlunya untuk mengakhiri segera dan tanpa syarat,” kata al-Maliki dalam sidang dengar pendapat yang diselenggarakan ICJ di Den Haag, Belanda.

Sidang dengar pendapat itu diadakan ICJ untuk menanggapi permintaan Majelis Umum PBB agar ICJ memberikan pandangan hukum (advisory opinion) terkait konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur.

“Sudah waktunya untuk mengakhiri standar ganda dan menegakkan hukum internasional di semua negara tanpa kecuali,” ujar al-Maliki, menegaskan.

Dia kemudian menyoroti kenyataan pahit yang dihadapi oleh warga Palestina, yang disebutnya hanya diberi tiga pilihan oleh Israel yaitu "pengungsian, penahanan, atau kematian".

“Palestina masih menjadi ujian terbesar bagi kredibilitas sistem internasional berdasarkan hukum, dan umat manusia tidak dapat menanggung kegagalannya," kata al-Maliki.
 



Sumber: Anadolu
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Palestina desak Mahkamah Internasional hentikan pendudukan Israel

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE