Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menyebutkan 183 orang dari 403 ASN yang di laporkan terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.
"Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN, terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sejumlah 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas," kata Tasdik dalam dalam siaran yang ditayangkan melalui akun YouTube KASN RI, Jakarta, Selasa.
Kemudian, sebanyak 97 ASN atau 53 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2020 tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Lalu, 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.
Menurut Tasdik, dari perbandingan tersebut ada anomali data yang perlu diungkap lebih lanjut dari para penyelenggara pemilu. Hal ini tentunya dapat melalui dukungan organisasi masyarakat sipil pemerhati demokrasi dan khususnya Pemilu.
"Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara sistemik, masif dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi," katanya.
Tidak hanya itu, dia pun menjelaskan fakta-fakta pelanggaran yang berpotensi paling merusak dan nekat adalah bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi, yaitu berupa rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana/prasarana, dan bentuk dukungan lainnya untuk memberikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Maka yang terjadi bukan hanya politisasi birokrasi, tapi semakin keras mendorong birokrasi berpolitik. Sebab, muaranya adalah tergerusnya etika ASN dengan kondisi politik yang semakin tak menentu.
Hal ini mengakibatkan ASN dalam dilema besar, karena menghadapi tekanan untuk berpihak. Kondisi ini tentu akan menjadi permasalahan dan sangat mempengaruhi terlaksananya Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Sementara itu, Tasdik Kinanto mengatakan asas netralitas ASN menjadi kunci bagi Indonesia menuju birokrasi kelas dunia.
"Tidak berlebihan rasanya jika asas netralitas, sebagai bagian dari indeks efektifitas pemerintah, menjadi kunci untuk membuka pintu masuk bagi Indonesia menuju birokrasi berkelas dunia," kata Tasdik.
Tasdik pun menjelaskan kemandirian ASN dari tekanan politik menjadi salah satu indikator penilaian indeks efektifitas pemerintah.
Derajat independensi ASN terhadap intervensi politik, sebagai salah satu aspek penilaian, dilihat dari kepatuhan ASN terhadap asas netralitas atau asas imparsialitas.
Pada titik ini, lanjut Tasdik, jelas bahwa prinsip netralitas bagi ASN menjadi poin penting sebagai bentuk perwujudan etika dan moralitas aparatur negara yang lebih berintegritas dan profesional.
Oleh karena itu, berbagai kondisi pelanggaran netralitas ASN, yang dicatat pada Pemilu 2024 mencapai 403 orang, memaksa likuidasi KASN selaku lembaga pengawas independen terhadap netralitas ASN melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Inilah ironi netralitas yang sedang sama-sama kita hadapi," ujarnya.
Tak hanya itu, Tasdik menyebutkan fenomena munculnya kritik akademisi dari berbagai perguruan tinggi merupakan indikasi tergerusnya kondisi netralitas pada Pemilu 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KASN: 183 ASN lakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Komentar