Mahfud: MK pernah batalkan hasil pemilu

id Mahfud MD,Mahkamah Konstitusi,Pemilu 2024,Pilpres 2024

Mahfud: MK pernah batalkan hasil pemilu

Calon wakil presiden nomor urut 2 Mahfud MD saat memberikan pernyataan di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (17/2/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta (ANTARA) - Calon wakil presiden nomor urut 3 sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md mengatakan MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.

Hal itu membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu.

Mahfud menyatakan hal itu sekaligus mengklarifikasi pernyataannya bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang.

Dia tak memungkiri adanya kecurangan dalam pemilu itu memang sering terjadi dan dalam persidangan, pembuktiannya sering tidak cukup.

"Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," jelasnya.

Mahfud pun menyebutkan sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.

Misalnya, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.

"Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menambahkan bahwa istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008.

Saat itu, MK, di mana Mahfud merupakan hakim konstitusi, memutus sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo.

TSM kemudian menjadi dasar atas vonis-vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum pemilu.

Oleh karena itu, sudah menjadi yurisprudensi dan aturan dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak," ujar Mahfud.

Sementara itu, Mahfud Md menegaskan bahwa apa pun hasil Pilpres 2024, dirinya akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan bangsa Indonesia.

"Apa pun hasil dari pilpres ini, saya akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan," kata Mahfud.

Menurutnya, jalan perjuangan untuk demokrasi dan keadilan bukan hanya lewat pemilu, sebab pemilu hanya salah satu ekspresi dari demokrasi.

Ia bercerita pengalamannya saat tahun 2014 hingga 2016 yang mana dirinya tak menduduki satu pun jabatan publik. Namun, Mahfud tetap produktif berjuang dalam demokrasi dan penegakan hukum.

"Saya pernah tak di jabatan apa pun pada tahun 2014 sampai 2016, tetapi tetap produktif berjuang dalam demokrasi dan penegakan hukum," katanya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menilai gerakan civil society dan kampus adalah sumber gerakan demokrasi dan perubahan dari otoritarianisme menuju demokrasi.

"Sejarah mengajarkan bahwa jika demokrasi disumbat, maka demokrasi akan selalu membuka jalan sendiri. Ini sejarah kita maupun sejarah dunia," tegas Mahfud.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud ungkap MK pernah batalkan hasil pemilu curang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE