JPU: SYL alirkan Rp40,1 juta hasil pemerasan ke NasDem

id SYL, Syahrul Yasin Limpo, Kementan, Mentan, Pemerasan, Gratifikasi

JPU: SYL alirkan Rp40,1 juta hasil pemerasan ke NasDem

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum KPK Masmudi mengungkapkan Menteri Pertanian 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo mengalirkan uang Rp40,1 juta hasil pemerasan di Kementerian Pertanian ke Sekretariat Jenderal Partai NasDem.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

"Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp40,1 juta," kata Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Masmudi merinci aliran dana kepada Partai NasDem tersebut diberikan SYL sebesar Rp8,3 juta pada tahun 2020, kemudian Rp23 juta pada 2021, dan Rp8,82 juta pada 2022.

Selain untuk Partai NasDem, jaksa menyebutkan dana yang diperoleh SYL dari pungutan uang secara paksa digunakan untuk keperluan istrinya, keperluan keluarga, keperluan pribadi, kado undangan, serta keperluan lain-lain.

Kemudian uang tersebut juga digunakan SYL untuk menyewa pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, serta kurban.

Jaksa Masmudi menuturkan SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Untuk itu, ketiga orang itu didakwa secara bersama-sama telah melakukan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SYL alirkan uang Rp40,1 juta hasil pemerasan ke Partai NasDem

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE