Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri asal Aceh Besar karena diduga mengeksploitasi anak sendiri dengan cara mengemis yang uangnya digunakan untuk membeli narkoba.
"Bahwa kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya mencari uang untuk kehidupan mereka," kata Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, Kamis.
Kedua tersangka yakni suami berinisial MN (38) dan istri A (42) tahun.
Satya menyampaikan, kedua tersangka mengeksploitasi anak mereka dengan cara memaksa mengemis di wilayah Kota Banda Aceh.
"Kedua anak yang menjadi korban eksploitasi itu satu berusia empat tahun dan satu lagi dua tahun. Kedua korban selama ini dipaksa mengemis," kata dia
Mirisnya, kata Satya, hasil mengemis anaknya digunakan kedua orang tua untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
"Hasil mengemis itu dipakai untuk menggunakan narkoba, dan kami juga masih menelusuri dari mana mereka mendapatkan barang itu," kata dia
Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti yaitu uang tunai Rp32 ribu, alat hisap sabu dan kotak yang bertuliskan mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pasutri di Aceh paksa anak mengemis untuk beli narkoba
Berita Terkait
Begini kondisi ibu yang ditusuk anaknya di Jaksel
Minggu, 1 Desember 2024 13:33 Wib
BNN Kota Batam: Butuh keseriusan wujudkan Kampung Madani
Minggu, 1 Desember 2024 11:00 Wib
Dinkes Kepri: Belum ada laporan kasus diabetes anak
Minggu, 1 Desember 2024 10:02 Wib
Disdik Batam tunggu arahan Kemendagri terkait makan bergizi gratis
Minggu, 1 Desember 2024 6:52 Wib
Remaja bunuh ayah dan nenek, KPPPA koordinasi dengan polisi
Minggu, 1 Desember 2024 6:14 Wib
Pemkab Natuna beri bimbingan konseling ke pelaku kekerasan
Sabtu, 30 November 2024 16:12 Wib
Pemkot Batam anggarkan Rp400 juta lakukan revitalisasi UPTD PPA
Sabtu, 30 November 2024 15:17 Wib
Pemkab Natuna: Jumlah laporan kekerasan meningkat efek dari sosialisasi
Sabtu, 30 November 2024 7:10 Wib
Komentar