Anak di Aceh diduga dipaksa mengemis untuk beli narkoba

id Aceh,Eksploitasi anak ,Hukum,Pidana,Perlindungan anak ,Mengemis ,Narkoba ,Kemen PPPA

Anak di Aceh diduga dipaksa mengemis untuk beli narkoba

Konferensi pers terkait kasus eksploitasi anak secara ekonomi di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri asal Aceh Besar karena diduga mengeksploitasi anak sendiri dengan cara mengemis yang uangnya digunakan untuk membeli narkoba.

"Bahwa kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya mencari uang untuk kehidupan mereka," kata Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, Kamis.

Kedua tersangka yakni suami berinisial MN (38) dan istri A (42) tahun.

Satya menyampaikan, kedua tersangka mengeksploitasi anak mereka dengan cara memaksa mengemis di wilayah Kota Banda Aceh.

"Kedua anak yang menjadi korban eksploitasi itu satu berusia empat tahun dan satu lagi dua tahun. Kedua korban selama ini dipaksa mengemis," kata dia 

Mirisnya, kata Satya, hasil mengemis anaknya digunakan kedua orang tua untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Hasil mengemis itu dipakai untuk menggunakan narkoba, dan kami juga masih menelusuri dari mana mereka mendapatkan barang itu," kata dia 

Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti yaitu uang tunai Rp32 ribu, alat hisap sabu dan kotak yang bertuliskan mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pasutri di Aceh paksa anak mengemis untuk beli narkoba

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE