KPU Batam mulai pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu

id Kepri,batam ,KPU,pleno ,rekapitulasi

KPU Batam mulai pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu

KPU Kota Batam mulai melakukan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau mulai melakukan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung dari tanggal 2 sampai 5 Maret.

Ketua KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Sabtu mengatakan hal tersebut sesuai Keputusan KPU Nomor 219 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu.

Ia menambahkan hasil pleno rekapitulasi diumumkan dan disampaikan ke tingkat provinsi pada tanggal 6 Maret.

“Semoga dalam rapat pleno terbuka di tingkat kota semua persoalan yang muncul di tingkat kecamatan sudah terselesaikan,” kata Mawardi.

Dengan begitu, ia berharap proses rekapitulasi berjalan lancar hingga selesai.

Menurut Mawardi, Pemilu 2024 merupakan pemilihan yang istimewa karena proses perhitungan suara dibantu sistem informasi rekapitulasi (Si Rekap).

“Kami ingin menyampaikan kepada semuanya bahwa pemilu ini diberikan keistimewaan saat proses rekapitulasi dibantu sistem informasi rekapitulasi yakni Si Rekap,” kata dia.

Sistem tersebut membuat para peserta pemilu dan masyarakat dapat mengakses secara langsung proses rekapitulasi.

“Ini adalah salah satu bentuk dari prinsip penyelenggaraan pemilu adalah akuntabilitas dan transparansi,” kata Mawardi.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Batam Bosar Hasibuan mengatakan hingga saat ini masih ada dua rekapitulasi di tingkat kecamatan yang belum selesai, yaitu Sekupang dan Batam Kota, serta Sagulung yang sedang melakukan penetapan.

“Kami usahkan malam ini, namun jika memang tidak siap kami coba perpanjangan waktu satu hari untuk dua kecamatan ini,” kata Bosar.

KPU tetap mengupayakan sesuai juknis dan surat edaran diberikan KPU RI apabila ada kecamatan yang belum selesai di kabupaten/ kota maka bisa melakukan pleno secara simultan.

“Awalnya tidak bisa , namun adanya surat edaran itu yang menjadi dasar kami sehingga bisa mulai pleno kota pada hari ini dari jam 08.00 sampai jam 23.00'WIB," ujar dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE