OJK blokir 233 pinjol ilegal

id OJK,pinjol,pinjol ilegal

OJK blokir 233 pinjol ilegal

Ilustrasi Logo OJK. ANTARA/HO

Jakarta (ANTARA) - OJK memblokir 233 pinjaman online (pinjol) ilegal pada 1 Januari hingga 13 Februari 2024, sehingga jumlah yang diblokir OJK sepanjang 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 mencapai 2.481 pinjol.

“Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin.

Sementara itu, jumlah pengaduan pinjol ilegal mencapai 3.121 pengaduan sampai dengan 26 Februari 2024. Ditambah dengan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan, OJK menerima 3.296 pengaduan entitas ilegal.

Untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen, selain memblokir entitas ilegal, OJK juga menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial.

Ketentuan itu terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK, sehingga mendukung penegakan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat.

Pada kesempatan sebelumnya, Friderica atau yang akrab disapa Kiki mengatakan pinjol ilegal masih terus tumbuh lantaran tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.

Tingkat literasi keuangan digital masyarakat saat ini dinilai masih belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol ilegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel).

Masih rendahnya literasi keuangan tersebut, juga berdampak pada banyaknya korban praktik investasi ilegal.

Lebih lanjut, Kiki menilai praktik pinjol ilegal juga didorong oleh lahirnya banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Kemudian didukung dengan mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal.

Terkait hal tersebut, ia menjelaskan Satgas PASTI terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package.

Sementara itu, OJK menerima 7.183 pengaduan pada Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) tentang industri teknologi finansial (fintech) atau pinjaman online (pinjol) sepanjang 1 Januari hingga 23 Februari 2024.


“Kalau kita lihat di APPK, dari 1 Januari sampai 23 Februari tahun ini, jumlah pengaduan fintech, ini pinjol, mencapai 7.183,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Menurut dia, keluhan konsumen umumnya mengenai perilaku petugas penagihan. Kemudian, fraud eksternal atau pembobolan rekening serta keterlambatan transaksi.

Sementara itu, pengaduan yang masuk mengenai kartu kredit sebanyak 2.200 pengaduan. Sama seperti keluhan pinjol, pengaduan kartu kredit juga paling banyak seputar perilaku petugas penagihan.

Adapun pengaduan lainnya tentang perbedaan data pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK) serta sanggahan jumlah transaksi, di mana konsumen menerima tagihan meski tidak merasa melakukan transaksi.

Secara keseluruhan, sepanjang 2023 hingga 23 Februari 2024, OJK telah menerima 380.758 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 27.283 pengaduan.

Selain pengaduan fintech, sebanyak 12.420 berasal dari sektor perbankan, 5.142 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.820 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang di antaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal.

Sampai dengan 26 Februari 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 3.296 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK memblokir 233 pinjol ilegal pada 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE