Penjelasan OJK soal isu peretasan lewat BI-FAST

id ojk,BPD,BI-FAST,peretasan BI-FAST,keamanan siber,transaksi,perbankan

Penjelasan OJK soal isu peretasan lewat BI-FAST

Ilustrasi: Seorang warga bersiap memindahkan sejumlah uang menggunakan layanan BI-Fast di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (13/11/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/bar

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pihaknya melakukan crash program pemeriksaan terhadap BPD seluruh Indonesia dengan fokus ketahanan dan keamanan siber, menyusul terjadinya kasus peretasan melalui BI-FAST yang terjadi di sejumlah bank pembangunan daerah itu.

“Bank sudah diminta untuk memastikan dilaksanakannya langkah-langkah peningkatan ketahanan dan keamanan siber bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Sabtu.

Dian menyampaikan OJK juga melakukan kerja sama lebih intens dengan regulator sistem pembayaran untuk mencegah terjadinya insiden serupa.

Dian mengatakan sektor keuangan merupakan salah satu fondasi perekonomian, sehingga penting untuk dijaga dan dipastikan pengamanan seluruh infrastruktur teknologi informasi dari potensi ancaman serangan siber.

Ancaman ini tak hanya berpotensi mengganggu operasional, tetapi juga merusak reputasi sektor keuangan serta mengancam stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Dalam melaksanakan pengawasan terhadap bank, jelas Dian, OJK menerapkan pendekatan Risk Based Supervision (RBS) atau pengawasan berbasis risiko. Pendekatan ini digunakan untuk menilai kondisi kesehatan bank secara proporsional dan berkelanjutan.

OJK juga melakukan evaluasi terhadap profil risiko bank, termasuk risiko operasional yang di dalamnya mencakup aspek teknologi informasi, serta menetapkan Tingkat Kesehatan Bank setiap semester.

Pengawasan yang dilakukan oleh OJK selama ini terbagi menjadi pengawasan offsite (tak langsung) dan pengawasan onsite (melalui pemeriksaan).

Seluruh kegiatan pengawasan dilakukan berdasarkan rencana pengawasan yang disusun sebelumnya, dengan mempertimbangkan prioritas pengawasan, tingkat urgensi, ketersediaan sumber daya, serta karakteristik, skala usaha dan kompleksitas operasional masing-masing bank.

Dari sisi regulasi, OJK sudah menerbitkan beberapa ketentuan yang mengatur penerapan teknologi informasi di bank.

“OJK sesuai dengan kapasitasnya telah mengingatkan kembali dan meminta bank untuk melakukan penguatan manajemen risiko dalam rangka pencegahan penyalahgunaan sistem perbankan dalam tindak pidana fraud,” kata Dian.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Soal isu peretasan lewat BI-FAST, OJK pastikan sudah periksa semua BPD

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE