Jakarta (ANTARA) - Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan durasi hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan bergantung pada lama waktu perawatan di rumah sakit.
"Jadi, lamanya cuti yang diberikan tergantung dari lamanya perawatan di rumah sakit," kata Nanang kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa di dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN disebutkan bahwa ASN pria yang istrinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Baca juga: Alhamdulillah, Pemerintah beri ASN "cuti ayah" saat istri melahirkan
Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah ASN pria memiliki hak cuti untuk ikut mengasuh anak setelah sang istri pulang ke rumah, Nanang menegaskan BKN hanya mengatur untuk mendampingi saat perawatan di rumah sakit.
"Sesuai peraturan, BKN hanya untuk mendampingi saat perawatan," kata dia.
Sebelumnya, Rabu (13/3), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Hal itu merupakan salah satu poin dari RPP tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
Baca juga: Pemkot Pekalongan butuh tambahan 200 ASN
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," kata Anas dalam keterangan, Rabu.
Menurutnya, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari pemangku kepentingan, termasuk DPR, terkait hal tersebut.
Baca juga:
Pemkot Batam berlakukan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan
Pemkab Natuna gandeng OJK untuk sosialisasikan investasi aman kepada ASN
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKN: Durasi "cuti ayah" bagi ASN tergantung lamanya perawatan di RS
Berita Terkait
Polisi periksa 8 saksi kasus anak yang aniaya ayah hingga tewas
Senin, 2 Desember 2024 19:26 Wib
Anak yang bunuh ayah dan nenek dititipkan di rumah aman
Senin, 2 Desember 2024 16:44 Wib
Menteri Arifah kunjungi remaja penusuk ibu di Jaksel
Senin, 2 Desember 2024 7:54 Wib
Polisi periksa remaja yang lakukan penusukan ayah di Jaksel secara bertahap
Senin, 2 Desember 2024 7:07 Wib
2.193 PPPK di Batam siap ikuti seleksi kompetensi dasar
Minggu, 1 Desember 2024 7:38 Wib
Remaja bunuh ayah dan nenek, KPPPA koordinasi dengan polisi
Minggu, 1 Desember 2024 6:14 Wib
Pemkab Natuna umumkan jadwal seleksi kompetensi dasar PPPK tahap 1
Sabtu, 30 November 2024 19:41 Wib
Remaja yang bunuh ayah dan neneknya di Cilandak lakukan cek urin
Sabtu, 30 November 2024 14:10 Wib
Komentar