Durasi "cuti ayah" ASN tergantung lamanya perawatan di RS

id BKN,Nanang Subandi,Cuti Ayah,Kementerian PANRB,ASN

Durasi "cuti ayah" ASN tergantung lamanya perawatan di RS

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi ANTARA/Dok. Pribadi

Jakarta (ANTARA) - Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan durasi hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan bergantung pada lama waktu perawatan di rumah sakit.

"Jadi, lamanya cuti yang diberikan tergantung dari lamanya perawatan di rumah sakit," kata Nanang kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa di dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN disebutkan bahwa ASN pria yang istrinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Baca juga: Alhamdulillah, Pemerintah beri ASN "cuti ayah" saat istri melahirkan

Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah ASN pria memiliki hak cuti untuk ikut mengasuh anak setelah sang istri pulang ke rumah, Nanang menegaskan BKN hanya mengatur untuk mendampingi saat perawatan di rumah sakit.

"Sesuai peraturan, BKN hanya untuk mendampingi saat perawatan," kata dia.

Sebelumnya, Rabu (13/3), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Hal itu merupakan salah satu poin dari RPP tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Baca juga: Pemkot Pekalongan butuh tambahan 200 ASN

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," kata Anas dalam keterangan, Rabu.

Menurutnya, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari pemangku kepentingan, termasuk DPR, terkait hal tersebut.

Baca juga:
Pemkot Batam berlakukan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan

Pemkab Natuna gandeng OJK untuk sosialisasikan investasi aman kepada ASN




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKN: Durasi "cuti ayah" bagi ASN tergantung lamanya perawatan di RS

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE