BKN tetapkan 2.260 pegawai non-ASN Natuna jadi PPPK paruh waktu

id PPPK,Paruh waktu,Natuna,Kepri,Pegawai,ASN,BKN,PPPK paruh waktu

BKN tetapkan 2.260 pegawai non-ASN Natuna jadi PPPK paruh waktu

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya. ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Badan Kepegawaian Negara menetapkan 2.270 pegawai non-aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Selasa, mengatakan penetapan itu berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13557/B-SI.01.01/SD/K/2025 perihal penyampaian daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu.

Hal ini juga dikuatkan melalui Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 terkait penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.

"Saat ini para pegawai non-ASN tengah melakukan pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dengan mengisi daftar riwayat hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen pemberkasan secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing," ucap dia.

Alim menambahkan dengan adanya penetapan itu, 2.260 pegawai non-ASN tersebut telah menjadi peserta alokasi PPPK paruh waktu.

Baca juga: BPBD Natuna bantu pindahkan perabot rumah warga yang terdampak banjir

Jumlah yang ditetapkan itu sesuai jumlah yang telah diusulkan sebelumnya ke BKN. Pegawai non-ASN yang mereka usulkan terbagi dalam dua kelompok.

Pertama, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sebanyak 1.489 orang, yang terdiri atas 76 guru, 31 tenaga kesehatan, dan 1.382 tenaga teknis.

Kedua, pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan sebanyak 771 orang, dengan rincian 19 guru, 51 tenaga kesehatan, dan 701 tenaga teknis.

Usulan tersebut sebagai tindak lanjut penataan pegawai non-ASN untuk memberikan kepastian dan menghindari PHK massal, serta memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi ASN tahun anggaran 2024 untuk tetap berkontribusi di instansi pemerintah.

"Ada sekitar 28 orang yang tidak diusulkan karena sudah meninggal atau tidak aktif bekerja lagi. Untuk pelantikan masih menunggu arahan berikutnya," ujarnya.

Baca juga: SPPG Air Asuk di Kepulauan Anambas gunakan pompong untuk salurkan MBG ke sekolah-sekolah

Baca juga: Pemkab Natuna tebang pohon berusia ratusan tahun demi keselamatan warga

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE