
Pemkot dan DPRD Batam Ajukan Delapan Renperda

Batam (ANTARA News) - Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Senin, mengajukan delapan rancangan peraturan daerah dalam paruh kedua tahun anggaran 2011.
Delapan ranperda yang diajukan meliputi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), Perlindungan Konsumen, Transparansi Informasi Publik, Retribusi, Pengawasan Alat Pemadam Kebakaran, Lalu Lintas, Anggaran Pendapatan da Belanja Perubahan 2011, serta Anggaran Belanja dan Pendapatan 2012 Kota Batam.
Pengajuan rancangan-rancangan peraturan daerah itu disampaikan Ketua Badan Legislasi DPRD Batam Helmy Hemilton dalam rapat paripurna.
"Sebagian ranperda diajukan pemerintah, sebagian lain diajukan DPRD," kata Helmy.
Delapan ranperda itu merupakan sebagian dari ranperda yang sedang dan sudah selesai di bahas DPRD dan Pemkot.
"Ranperda Parkir, Kepelabuhan, RPJMD, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2010, sedang dalam pembahasan," katanya.
Di paripurna yang sama, komisi IV DPRD Kota Batam mengajukan Ranperda Ketenagakerjaan.
Seluruh fraksi di DPRD sepakat mendukung Ranperda Ketenagakerjaan.
Anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Siti Nurlaila mengatakan Ranperda Ketenagakerjaan dibutuhkan Pemkot Batam sebagai kota industri.
"Sebagai kota industri, pekerja dan pengusaha membutuhkan perlindungan yang akan diatur dalam ranperda," kata dia.
Ketua Fraksi Golkar Asmin Patros mengatakan dalam pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan harus hati-hati, mengingat pernah diajukan sebelumnya dan gagal.
"Harus lebih hati-hati, mengingat tahun 2006 pernah dibahas, tapi gagal," kata dia.
Mengenai waktu penetapan ranperda oleh badan legislasi, ia menilai terlalu terlambat
"Seharusnya banleg menyerahkannya di awal tahun, bukan Agustus," kata dia.
Kota Batam merupakan kota industri, jasa dan perdagangan dengan penduduk berjumlah 1,05 juta jiwa dan sekitar 400 ribu orang di antaranya adalah pekerja di sektor formal.
(ANT-YJM/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
