Logo Header Antaranews Kepri

23 Napi Lapas Barelang Bebas Setelah Remisi

Rabu, 17 Agustus 2011 15:11 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Sebanyak 23 dari 473 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau mendapat remisi bebas pada hari Kemerdekaan RI ke-66.

"Sebanyak 23 orang langsung bebas, sedangkan sisanya mendapatkan pengurangan masa tahanan dari satu hingga enam bulan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A (Lapas) Barelang, Sutrisman di Batam, Rabu.

Menurut Sutrisman, remisi yang diberikan sesuai dengan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM dan diharapkan dapat memotivasi para tahanan dan narapidana di Rutan Barelang untuk terus memperbaiki diri dengan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Selama dalam tahanan mereka juga mendapatkan bekal keterampilan yang diharapkan dapat dijadikan mata pencaharian sewaktu bebas sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukumnya," kata Sutrisman.

Kepada yang mendapat remisi langsung bebas Sutrisman berpesan agar kembali menjalani kehidupan normal selayanya masyarakat umum dan tidak mengulangi perbuatan mereka kembali.

"Petik makna dari yang kalian alami, jangan berkecil hati dan mulai hidup yang baru. Jangan mengulangi masalah yang sama dan patuhi hukum yang berlaku," kata dia.

Kepada napi yang belum mendapatkan remisi, Sutrisaman juga berharap agar mematuhi segala peraturan di lapas itu.

"Jika kalian berkelakuan baik, bukan tidak mungkin juga akan mendapatkan remisi bebas. Syaratnya hanya kelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman minimal yang disyaratkan," ujar Sutrisman.

Kepala Lapas Barelang mengatakan saat ini jumlah napi masih sebanyak 789 orang, dan sebagian dititipkan di Rumah Tahanan Baloi Kota Batam.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Batam, Rudi, juga berpesan agar mereka bisa menjalani hidup sebagaimana masyarakat lain dan tidak mengulangi perbuatan perbuatan yang mengakibatkan dipenjara.

"Jagalah kelakukan baik seperti yang telah Anda lakukan di lapas sehingga mendapatkan remisi bebas. Terapkanlah hal tersebut dimasyarakat nanti," kata Rudi di Lapas Barelang.


(ANT-L/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026