Kanwil Ditjenpas Kepri berikan remisi HUT RI kepada 3.047 warga binaan

id Kanwil ditjenpas kepri, remisi hut ke-80 ri,Remisi warga binaan,Warga binaan pemasyarakatan

Kanwil Ditjenpas Kepri berikan remisi HUT RI kepada 3.047 warga binaan

Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi umum HUT ke-80 Kemerdekaan RI kepada 3.047 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Kepri.

"Pemberiain remisi itu terdiri dari 3.028 orang narapidana dan 19 anak binaan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar di Tanjungpinang, Minggu.

Aris menjelaskan pemberian remisi umum merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana)," ujarnya.

Kemudian, kata dia, penerima remisi tersebut telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

Aris menjelaskan pada edisi HUT RI tahun ini sebanyak 3.047 orang WBP di Kepri mendapatkan remisi umum I dan II.

Untuk remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan diberikan kepada 3.008 orang narapidana dan anak binaan, yang tersebar di seluruh Lapas, (LPKA), dan Rutan se-Kepri.

"Besaran remisi bervariasi, antara satu sampai lima bulan," ungkapnya.

Sementara untuk remisi umum II atau langsung bebas berjumlah 39 orang narapidana dan anak binaan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis usai upacara peringatan HUT Ke-80 RI di masing-masing Lapas, LPKA dan Rutan se-Kepri.

"Selamat berkumpul dengan keluarga bagi narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi dapat langsung bebas, dan jangan sesekali mengulangi perbuatan tindak pidana di kemudian hari," kata Aris Munandar.

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE