Pemkot Batam siapkan dana Rp10,5 miliar bantu pelaku UMKM

id Kepri, batam ,Dana bergulir,umkm ,bantuan pinjaman,pemkot batam,Kepala UPT Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi,UMKM Kota Batam

Pemkot Batam siapkan dana Rp10,5 miliar bantu pelaku UMKM

Seorang warga saat berkunjung ke PLUT Batam untuk melihat-lihat produk UMKM. ANTARA/Jessica

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp10,5 miliar pada tahun 2024, untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kota ini.

Kepala UPT Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam Zulfahri, di Batam, Jumat, mengatakan dana bergulir yang dikelola tersebut memberikan bunga flat sebesar 4 persen.

"Besaran dana pinjaman yang diberikan kepada pemohon adalah koperasi maksimal Rp300 juta, untuk usaha mikro maksimal Rp150 juta," ujar Zulfahri.

Berdasarkan data sementara, penyaluran dana bergulir sudah mencapai Rp1,3 miliar kepada 12 pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman permodalan.

"Alhamdulillah sudah berjalan, regulasi yang baru sudah keluar. Lumayan selama di dinas, progres penyaluran dan antusias masyarakat cukup tinggi," kata dia lagi.

Baca juga: Kemenkumham Kepri ajak masyarakat daftarkan HKI

Menurut Zulfahri, rata-rata pengajuan pinjaman mulai dari Rp100 juta-Rp150 juta, tetapi ada juga yang mengajukan di bawah angka tersebut.

"Ada juga yang Rp85 juta, bahkan Rp50 juta. Tergantung kebutuhan nasabah," ujar dia pula.

Ia menyampaikan terkait dengan syarat pengajuan pinjaman, memiliki usaha produktif dan jasa yang layak dikembangkan, dan telah menjalankan usaha minimal 6 bulan.

Kemudian bertempat tinggal di pemukiman resmi dan untuk usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga: Rusdi Kirana: Masa depan industri penerbangan RI menjanjikan

"Pemohon mengajukan proposal dan mengisi formulir, melampirkan fotokopi KTP suami dan istri yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK). Fotokopi izin usaha mikro yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," kata Zulfahri.

Selain itu, melampirkan pencatatan total penerimaan dan pengeluaran usaha tiga bulan terakhir, melampirkan foto usaha, fotokopi dokumen jaminan, foto jaminan, dan fotokopi rekening bank.

Dengan begitu Zulfahri berharap seluruh dana ini bisa tersalurkan dan termanfaatkan dengan baik di tahun ini.

Baca juga: Pendiri Lion Air fokus tingkatkan SDM untuk dorong daya saing layanan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE