Kemenkumham Kepri ajak masyarakat daftarkan HKI

id Kekayaan intelektual,kepri,haki,hki,hak kekayaan intelektual,natuna,Kementerian Hukum dan HAM,kemenkumham

Kemenkumham Kepri ajak masyarakat daftarkan HKI

Kepala Kantor Wilayah Kemekumham Kepri Nyoman Gede Surya (ANTARA/HO-Pemkab Natuna)

Natuna (ANTARA) -
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau mengajak masyarakat dan pelaku usaha mikro kecil di Kabupaten Natuna untuk mendaftarkan produk atau hasil karyanya menjadi hak kekayaan intelektual (HKI).

Kepala Kantor Wilayah Kemekumham Kepri Nyoman Gede Surya di Natuna, Jumat, menyebutkan sejumlah manfaat jika suatu produk sudah terdaftar ke dalam kekayaan intelektual.

Manfaat yang akan didapat antara lain sebagai perlindungan hukum kepada pencipta dan hasil karyanya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
 
Selain itu, hak tersebut akan memperluas pangsa pasar serta bisa mengantisipasi adanya pelanggaran dan klaim dari pihak lain atas kekayaan intelektual yang dimiliki.
 
"Natuna punya produk apa, daftarkan saja, akan ada beberapa keuntungan yang didapat, salah satunnya adalah nilai jual produk jadi lebih tinggi," ucap dia.
 
Ia menyebut, pihaknya siap membantu pelaku usaha yang berminat untuk mendaftarkan produknya.
 
Kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, dia meminta agar terlibat menyosialisasikan hal tersebut kepada para pelaku usaha di daerah itu.
 
"Kami bantu prosesnya, agar bisa memberikan nilai lebih, saya harapkan bapak ibu bantu sosialisasikan apa aja yang ada di Kabupaten Natuna," ujar dia.
 
Sementara, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda menyambut baik hal tersebut.
 
Ia menyebut akan mengerahkan timnya untuk membantu sosialisasi.

Menurut nurut dia, hal ini perlu dilakukan guna melindungi produk asli Natuna dari klaim daerah dan negara lain.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE