Empat menteri dipastikan akan hadir dalam sidang PHPU

id Sidang PHPU Pilpres ,Mahkamah Konstitusi ,Kabinet Indonesia Maju ,Pemanggilan empat menteri

Empat menteri dipastikan akan hadir dalam sidang PHPU

Dokumentasi - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi empat hakim konstitusi, yakni Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/tom.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju akan hadir dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024, Jumat (5/4).

"Empat menteri akan hadir dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024,” kata Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Selain empat menteri, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, pada hari Selasa (2/4) MK telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut.

MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Senin (1/4).

Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Sementara itu, ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran, Margarito Kamis mengatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tetap sah meskipun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah saat pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024.

Menurut dia, syarat usia pendaftaran capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah berubah sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab itu, pendaftaran Gibran tetap memenuhi syarat meski PKPU belum diganti.

“Kalau mau sederhana, ada atau tidak ada PKPU yang mengatur syarat itu, tetap saja ada syarat. Mengapa? Karena syarat itu diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 2017,” ucap Margarito dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, apabila dasar hukum berubah, maka norma hukum yang mengikutinya juga berubah.

“Dasarnya berubah, hukumnya berubah. Kalau bilang KPU belum bikin PKPU terus pendaftaran Pak Gibran, pasangan Prabowo-Gibran itu tidak sah, banyak sekali yang tidak sah di republik ini, Pak. Banyak sekali,” ucapnya.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK pastikan empat menteri akan hadir dalam sidang PHPU

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE