Polisi Makassar ungkap kasus pembunuhan IRT yang setelah enam tahun ditutupi pelaku

id pelaku pembunuhan, irt ditimbun di rumahnya, enam tahun, diduga dianiaya, pelaku h, korban j, anak korban f, kapolda sul,pembunuhan,makassar

Polisi Makassar ungkap kasus pembunuhan IRT yang setelah enam tahun ditutupi pelaku

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (14/4/2024). ANTARA/Darwin Fatir. 

Makassar (ANTARA) - Jajaran Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J (35) yang diduga dilakukan suaminya berinisial H (43) pada 2018 dan jasadnya ditimbun di halaman rumah Jalan Kandea II, Nomor 6, Kecamatan Bontoala, Makassar.

"Awalnya ada korban seorang wanita usia 17 (inisial F) yang datang melapor ke Polrestabes Makassar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya, orang tuanya sendiri. Kemudian didalami oleh penyidik, dilakukan interogasi," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian R. Djajadi kepada wartawan di lokasi kejadian, Ahad.

Kapolda mengatakan bahwa wanita berinisial F juga menceritakan kalau ibunya bukan lari dengan pria lain seperti yang selama ini diinformasikan.

Namun, saat pemeriksaan mendalam, ibunya diduga dianiaya suaminya hingga meninggal dan ditimbun di belakang rumahnya.

"Setelah didalami ternyata dari keterangan si anak ini bahwa ibunya bukan lari, tetapi dianiaya sampai mati dan kejadiannya itu tahun 2018. Kalau kita hitung berarti sudah enam tahun," kata Kapolda.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik langsung merespons dengan bergerak cepat mengembangkan kasus tersebut dan selanjutnya menangkap pelaku di Jalan Andi Tonro Makassar tanpa perlawanan.

Kapolda yang sedang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan sejumlah penyidik didukung tim Forensik Polda Sulsel sedang mengidentifikasi dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan menemukan tulang belulang dalam timbunan tanah.
 
Suasana olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pembunuhan IRT yang ditimbun di belakang rumahnya nomor 6, Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (14/4/2024). ANTARA


Saat ditanyakan apakah korban ditimbun menggunakan cor semen, Andi Rian mengatakan korban ditimbun tanah pada lubang berukuran satu meter di halaman belakang rumah.

Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini menyatakan polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih dalam mengingat pelakunya sudah diamankan guna mengungkap motifnya melakukan perbuatan keji itu.



 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE