DP3AP2KB Natuna terima DAK nonfisik Rp500 juta dari pemerintah pusat

id Kekerasan pada perempuan dan anak,kepri, natuna, dp3ap2kb,Dana Alokasi Khusus nonfisik,dak nonfisik

DP3AP2KB Natuna terima DAK nonfisik Rp500 juta dari pemerintah pusat

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Natuna Yuli Ramadhanita (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) -
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menerima Dana Alokasi Khusus nonfisik sebesar Rp500 juta dari pemerintah pusat.
 
"DAK yang kita dapatkan tahun ini sekitar Rp500 juta," ucap Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Natuna Yuli Ramadhanita saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Minggu.
 
Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk pelayanan korban, pencegahan terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak serta peningkatan sumber daya manusia.
 
Ia berharap dengan adanya dana tersebut pihaknya bisa meminimalkan terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak di daerah itu.
 
"Sekitar 50 persennya untuk pelayanan korban di UPTD PPPA dan layanan penjangkauan, kita yang turun ke desa-desa, 30 persen untuk pencegahan seperti sosialisasi, 20 persen untuk peningkatan sumber daya manusia, misalnya pelatihan mediator dan pelatihan satgas," ujar dia.
 
Ia menambahkan, salah satu upaya yang pihaknya lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak adalah dengan melakukan sosialisasi ke sekolah, desa dan kelurahan.
 
Selain itu, PKK, organisasi perempuan, RT dan RW juga menjadi sasaran sosialisasi mereka.
 
Meski demikian, sambung dia, upaya yang dilakukan masih kurang jika masyarakat tidak sadar.
 
"Masyarakat harus sadar dan saling bertukar informasi atau menyebarluaskan ilmu yang didapat," imbuh dia.

Ia menjelaskan kekerasan pada perempuan dan anak akan mengganggu fisik dan mental mereka.
 
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi pelopor dan pelapor jika mengetahui adanya kekerasan dan hak perempuan dan anak yang tidak terpenuhi.
 
"Jangan takut, pelapor akan kita lindungi," kata dia.
 
Kepada para pelaku kekerasan ia mengingatkan untuk segera menghentikan tindakan yang dilakukan pasalnya hal tersebut telah menyalahi aturan.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE