MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dalam PHPU Pilpres 2024

id MK, PHPU Pilpres 2024, sengketa pilpres,permohonan calon presiden dan wakil presiden,prabowo-gibran

MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dalam PHPU Pilpres 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara ini, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka mengajukan sembilan petitum.

Baca juga:
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan

MK yakini tidak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara

MK tolak eksepsi mengenai kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE