Lebih dari 50 persen penghuni penjara dari kasus narkoba

id Kemenkumham, napi narkoba,Penjara,Penghuni penjara

Lebih dari 50 persen penghuni penjara dari kasus narkoba

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengamanan dan Intelejen Kemenkumham Erwedi Supriyatno dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, yang dipantau dari Jakarta, Selasa (23/4/2024). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Jakarta (ANTARA) -
Plt Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Erwedi Supriyatno mengatakan 52,97 persen penghuni penjara, baik narapidana maupun tahanan, adalah mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Secara keseluruhan, saat ini tercatat sebanyak 271.385 orang yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) se-Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 135.823 orang di antaranya merupakan narapidana dan tahanan kasus narkoba.

"Jadi, separuh lebih narapidana dan tahanan di lapas maupun rutan ternyata memang pengguna atau penyalahguna narkoba," kata Erwedi dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, yang dipantau dari Jakarta, Selasa.

Dari 135 ribu lebih napi dan tahanan yang terjerat kasus narkotika itu, tambah Erwedi, sebanyak 21.198 orang merupakan tahanan dan 114.625 orang narapidana.

"Ini merupakan fenomena yang mengkhawatirkan dan kami petugas lapas yang harus menghadapi bukan hanya kasus narkoba, tetapi tindak pidana umum lain dan juga terorisme," katanya.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham: 52,97 persen penghuni penjara dari kasus narkoba

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE