Tiga WNI ditangkap di Malaysia

id JIM,WNI ditahan di Malaysia,jual kosmetik ilegal

Tiga WNI ditangkap di Malaysia

Penggerebekan tiga WNI yang menjual daring produk kosmetik dan kecantikan tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan Malaysia di Malaysia, Kamis (25/4/2024). (Facebook resmi Jabatan Imigresen Malaysia)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menangkap tiga WNI yang menjual produk kosmetik dan kecantikan tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) di sekitar Setapak, Kuala Lumpur dan sekitar Ampang, Selangor.

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh dalam sebuah pernyataan media dikeluarkan di Putrajaya, Ahad, mengatakan penggerebekan sindikat penjualan produk kosmetik dan kecantikan tanpa persetujuan KKM yang dilakukan tiga WNI itu dilakukan dalam satu operasi khusus pada Kamis (25/4) siang.

Berdasarkan pengaduan dan hasil intelijen selama tiga pekan, operasi tersebut bergerak di tiga lokasi dan menangkap yang diduga dalang utama sindikat penjualan produk kosmetik dan kecantikan tersebut, yang merupakan seorang perempuan WNI berusia sekitar 50 tahun.

Tim JIM yang bekerja sama dengan petugas penegakan (farmasi) Departemen Kesehatan Wilayah Federal Kuala Lumpur juga menangkap seorang laki-laki dan perempuan WNI masing-masing berusia 25 dan 35 tahun yang diyakini bertindak sebagai promotor daring kosmetik dan produk kecantikan itu.

Seotang perempuan WNI memiliki Social Visit Pass (PLS) yang masih berlaku, sedangkan perempuan lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah untuk berada di negara tersebut. Sementara laki-laki WNI telah melebihi masa tinggal di Malaysia.

Tim operasi khusus itu, kata Ruslin, menyita kosmetik dan produk kecantikan berbagai merek, dua paspor Indonesia, yang tunai sebesar 3.263 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp11 juta dan Rp3,271 juta.

Menurut dia, modus operandi sindikat adalah membawa masuk produk kosmetik dan kecantikan secara ilegal untuk dijual kepada pelanggan secara daring melalui agen dengan harga RM159 (sekitar Rp537 ribu) per produk. Sindikat itu menggunakan platform media sosial untuk mempromosikan produk kosmetik dan kecantikan serta dipercayai telah beroperasi selama enam bulan.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga WNI ditangkap jual kosmetik tanpa persetujuan Kemenkes Malaysia

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE