Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah mengupayakan pembangunan tempat pendaratan kendaraan bagi penumpang kapal roll on roll off (roro) di Dermaga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Serasan, Kabupaten Natuna.
Selama ini, kapal roro yang singgah di Kecamatan Serasan itu hanya bisa menurunkan penumpang, tidak kendaraan. Sehingga, barang yang diangkut dari maupun ke darat di Serasan menggunakan jasa panggul.
"Jumlah barang yang datang maupun keluar tentunya terbatas. Belum lagi ada biaya ekstra yang harus dikeluarkan, sehingga berpengaruh terhadap nilai jual di Serasan," kata Kepala Dishub Kepri Junaidi, di Tanjungpinang, Kamis.
Kondisi itu, kata dia, tentu akan berbeda jika kendaraan yang menumpang kapal roro dari sejumlah wilayah di Kepri maupun luar daerah bisa mendarat ke Kecamatan Serasan. Hal ini dapat memaksimalkan arus barang disebabkan kendaraan dapat maksimal mengangkut barang.
Dengan begitu, hasil bumi maupun kelautan yang dihasilkan masyarakat Kecamatan Serasan bisa lebih banyak terangkut keluar.
"Demikian pula barang dari luar biasa menjadi lebih murah, karena berkurangnya biaya dari jasa panggul," ujar Junaidi.
Sejauh ini, katanya lagi, ada dua kapal roro yang singgah ke Kecamatan Serasan, yakni KMP Bahtera Nusantara 01 dan KMP Bahtera Nusantara 03.
KMP Bahtera Nusantara 01 dengan rute Tanjunguban-Tambelan-Serasan-Sintete, dan KMP Bahtera Nusantara 03 memiliki rute Uban-Matak-Midai-Penagi-Serasan-Sintete.
Menurutnya terdapat dua opsi agar kendaraan dari kapal roro dapat mendarat di Serasan. Pemkab Natuna menawarkan opsi berupa lahan di sekitar PLBN untuk dijadikan pelabuhan roro.
"Tapi ini membutuhkan sejumlah kegiatan persiapan sebelum membangun, yakni berupa pembebasan lahan, dana kegiatannya lain," ujar Junaidi.
Junaidi menegaskan jika pihaknya tengah mengupayakan opsi kedua, yaitu menjadikan dermaga yang sudah ada di PLBN Serasan untuk dibangun fasilitas pendaratan kendaraan penumpang kapal roro.
Jika dilihat secara fisik, kata dia lagi, dermaga PLBN cocok dijadikan tempat pendaratan kendaraan. Hal ini setelah dilakukan pengamatan dan penilaian dengan melibatkan ASDP, dalam hal ini nakhoda KMP Bahtera Nusantara 01.
"Di dermaga PLBN tinggal dibangun selengseng atau tempat pendaratan," ujarnya pula.
Junaidi melanjutkan Pemprov Kepri melalui Dishub telah menawarkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pemanfaatan dermaga PLBN yang dibangun fasilitas pendaratan kendaraan penumpang roro.
Saat ini penawaran itu sedang dilakukan kajian sekaligus menyinkronkan antara Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Perhubungan Darat di Kemenhub. Kawasan PLBN berada di kewenangan Dirjen Perhubungan Laut.
Sementara pengelolaan kapal roro berada di bawah kewenangan Dirjen Darat, sedangkan pelabuhan di bawah kewenangan Dirjen Laut.
"Jika terwujud, maka akan menghemat cukup banyak biaya," katanya lagi.
Pembuatan pendaratan kendaraan penumpang roro membutuhkan biaya sekitar Rp15 miliar-Rp20 miliar. Jauh lebih efisien jika harus membuat dermaga baru yang setidaknya membutuhkan biaya Rp60 miliar.
"Juga hemat waktu. Membuat fasilitas pendaratan sekitar enam bulan selesai. Jika membuat baru perlu dua sampai tahun belum tentu selesai, makanya kita tawarkan opsi kedua itu," demikian Junaidi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dishub Kepri membangun pendaratan kendaraan di dermaga PLBN Serasan
Berita Terkait
UPTD PPA Natuna sediakan 6 layanan untuk masyarakat
Rabu, 4 Desember 2024 13:02 Wib
KPU Natuna: Cen Sui Lan-Jarmin peroleh suara terbanyak
Rabu, 4 Desember 2024 7:11 Wib
Pemprov Kepri kaji konversi pompong penambang listrik di Pulau Penyengat
Selasa, 3 Desember 2024 17:34 Wib
Ular sepanjang 5 meter masuk rumah warga di Natuna
Selasa, 3 Desember 2024 14:42 Wib
KPU Natuna Kapri mulai rapat pleno hasil pilkada tingkat kabupaten
Selasa, 3 Desember 2024 12:32 Wib
KPU: Partisipasi pemilih Pilkada 2024 di Natuna meningkat
Senin, 2 Desember 2024 18:13 Wib
Pemkab Natuna siapkan rumah penampungan untuk korban kekerasan
Senin, 2 Desember 2024 16:27 Wib
KPU Natuna beri perlindungan ganda untuk logistik yang didistribusikan PPK
Senin, 2 Desember 2024 11:11 Wib
Komentar