KPK periksa dua orang saksi di Bintan terkait kasus pemerasan

id Kpk periksa saksi pemerasan di bintan

Bintan (ANTARA) - KPK memeriksa dua orang saksi di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Selasa (14/5), menyatakan kedua saksi tersebut atas nama Sukirman yang seorang pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Bintan, dan seorang lainnya ialah Harid Yan Nugraha dari pihak swasta.

"Hari ini Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di sejumlah daerah, termasuk di Bintan," kata Ali Fikri dalam keterangannya.

Ia menyampaikan sejumlah saksi lainnya yang diperiksa KPK, antara lain Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2022.

Kemudian bertempat di Polres Balikpapan, saksi yang diperiksa atas nama Yuris Boy dari pihak swasta/PT. Petro Perkasa Indonesia dan Armadyah seorang ibu rumah.

Selanjutnya, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, saksi yang diperiksa La Ode Muhamad Syukur Akbar seorang narapidana.

Terakhir, bertempat di Polda Sulawesi Tenggara, saksi yang diperiksa atas nama  Lukman dari swasta.

"KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK," ungkap Ali Firki.

Sementara, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan Penyidik KPK meminjam ruangan Polres setempat untuk keperluan pemeriksaan, Selasa siang.

"Tapi, kami tidak tahu pasti siapa yang diperiksa dan terkait kasus apa," katanya.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE