Logo Header Antaranews Kepri

Mapela Tuntut Presiden Copot Mendagri

Kamis, 13 Oktober 2011 19:46 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Masyarakat Peduli Pulau Berhala menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencopot Gamawan Fauzi dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri, buntut dari keputusannya memasukkan Pulau Berhala dalam wilayah Provinsi Jambi.

"Kami menuntut Presiden mencopot Mendagri karena membuat peraturan yang tidak memiliki dasar hukum kuat," kata Ketua Masyarakat Peduli Berhala (Mapela) Provinsi Kepri, Hasanuddin Muda di Batam, Kamis.

Menurut dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun yang memisahkan Berhala dari Provinsi Kepulauan Riau rancu, karena hanya mengacu pada UU No. 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tanjab Timur. Sementara Permendagri itu bertentangan dengan UU No.31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.

Padahal, dalam UU Pembentukan Kabupaten Lingga disebutkan batas wilayah antara Kabupaten Lingga dengan Provinsi Jambi adalah Selat Berhala, yakni alur yang memisahkan antara Pulau Berhala dengan Jambi, kata dia.

"Sementara Pulau Berhala berada di bagian utara selat atau berada di dalam wilayah Kabupaten Lingga," kata dia.

Yang lebih menyakitkan lagi, kata dia menambahkan, Mendagri tidak pernah memasukkan pertimbangan historis dan kultural dalam membuat Permendagri itu.

Ia mengatakan sejak Kerajaan Riau Lingga berdiri abad ke-17, sampai pemilu tahun 1955, Pulau Berhala masuk dalam Wilayah Administrasi Kepulauan Riau.

"Sebagai masyarakat Kepri, kami sangat tersakiti dengan keputusan Mendagri Gamawan Fauzi. Ini adalah kali kedua setelah sebelumnya dia mengatakan akan memisahkan Kabupaten Natuna agar bergabung dengan Kalimantan," kata dia.

Hassanudin Muda meminta seluruh komponen masyarakat bersama dengan Pemprov Kepri bersatu memperjuangkan Pulau Berhala kembali masuk ke wilayah Kepri.

Di tempat yang sama, Sekretaris Mapela Kepri, Said Abdullah Dahlawi mengatakan Presiden harus tegas mencopot Gamawan Fauzi karena selama menjabat sebagai Mendagri, dia tidak ada menghasilkan prestasi.

"Sebaliknya, Gamawan membuat kebijakan bias dan daerah menjadi resah," kata dia.

Selain membuat masyarakat resah, ia mengatakan Kemendagri termasuk satu dari tiga kementerian yang dinilai buruk dalam aspek pengelolaan keuangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Selain tidak berprestasi memimpin Kementerian Dalam Negeri, Gamawan juga tukang buat onar dan meresahkan masyarakat di daerah. Jadi menurut kami sudah sangat pantas SBY mencopot dia dari Jabatannya dan membatalkan keputusan tersebut," kata dia.

(Y011/H-KWR)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026