Jakarta (ANTARA) - Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq mengatakan bahwa ia sudah dinyatakan bebas murni dan akan kembali berdakwah.
"Hari ini Alhamdulillah masa pembebasan bersyarat saya selesai," kata Rizieq Shihab di Jakarta, Senin, setelah mengurus berkas bebas murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat, Senin.
Menurut dia, dengan telah dinyatakan bebas murni maka ke depannya akan kembali berdakwah seperti biasa dengan menegakkan "amar makruf nahi munkar".
Selain itu, Rizieq juga akan melawan para koruptor dan orang-orang yang menjadi penyebab Indonesia seperti saat ini dengan maraknya korupsi.
"Kalau berdakwah itu harga mati, kita berdakwah 'amar makruf nahi mungkar' akan terus kita lanjutkan. Kita akan terus berkhidmat dan kita akan terus jihad melawan koruptor dan melawan para biang kerok yang ada di Indonesia," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa mulai hari ini tidak ada lagi kaitannya dengan Bapas Kelas I Jakarta Pusat sehingga apapun yang dikerjakan tidak lagi terikat.
Untuk itu, Rizieq akan lebih bebas lagi dalam penuntutan kepada siapapun, apalagi sudah tidak lagi dalam bimbingan.
"Yang paling penting kami sampaikan kepada semua dengan bebasnya saya sekarang ini. Saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak," tuturnya.
Baca juga: Rizieq Shihab dijadwalkan bebas murni hari ini
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rizieq Shihab akan kembali berdakwah setelah bebas murni
Berita Terkait
Muhammad Rudi unggul di TPS tempatnya mencoblos
Rabu, 27 November 2024 16:01 Wib
BP Batam: Investasi jadi kunci pertumbuhan ekonomi
Senin, 25 November 2024 6:32 Wib
Kemenkumham komitmen rutan dan lapas di Kepri bebas peredaran narkoba
Rabu, 20 November 2024 6:33 Wib
Harga emas terjun bebas ke angka Rp1,482 juta per gram
Selasa, 12 November 2024 9:02 Wib
Perlu kesinambungan untuk ubah Kampung Aceh jadi bebas narkoba
Sabtu, 9 November 2024 9:21 Wib
Polda Kepri mendata warga permukiman bebas narkoba di Kampung Aceh
Kamis, 7 November 2024 12:27 Wib
Komisi VI tunda RDP minta kehadiran Muhammad Rudi, ini penjelasannya
Kamis, 7 November 2024 11:11 Wib
Kejati Kepri komitmen berantas narkoba dengan beri tuntutan mati
Rabu, 6 November 2024 18:33 Wib
Komentar