Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menilai kasus pembakaran terhadap Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) oleh istrinya yang juga Polwan, Briptu FN di Mojokerto, Jawa Timur, sudah masuk pada level sangat parah.
"Sudah sangat parah lah, kita sudah tau lah itu," ucap Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan kasus tersebut sudah sangat parah.
Ia hanya mengatakan bahwa lebih baik pendalaman kasus tersebut ditanyakan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
"Tanya ke Pak Kapolri dong, masa tanya ke saya," ujar Muhadjir.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap motif Polwan berinisial Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW yang juga anggota Polri di Mojokerto.
"Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko PMK: Kasus Polwan bakar suami di Mojokerto level sangat parah
Berita Terkait
Silaturahmi Kapolda-Danrem perkuat soliditas kawal Pilkada Kepri 2024
Sabtu, 5 Oktober 2024 9:07 Wib
Hakim PN Batam minta Polri tegas memberantas narkoba
Jumat, 4 Oktober 2024 10:25 Wib
Kejati Kepri terima SPDP kasus tindak pidana Satresnarkoba Polresta Barelang
Kamis, 3 Oktober 2024 9:44 Wib
Kapolres Karimun dengarkan aspirasi warga Pulau Moro jelang Pilkada 2024
Rabu, 2 Oktober 2024 19:21 Wib
Pesawat Smart Air tergelincir di Intan Jaya Papua
Rabu, 2 Oktober 2024 18:52 Wib
Polda Kepri siapkan KKEP Banding 10 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang
Rabu, 2 Oktober 2024 16:16 Wib
Kapolda Kepri: Sinergi aparat dengan masyarakat penting jaga stabilitas
Rabu, 2 Oktober 2024 9:01 Wib
Polda Kepri: Penyidik on the track tangani kasus Satresnarkoba Barelang
Rabu, 2 Oktober 2024 8:08 Wib
Komentar