Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menilai kasus pembakaran terhadap Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) oleh istrinya yang juga Polwan, Briptu FN di Mojokerto, Jawa Timur, sudah masuk pada level sangat parah.
"Sudah sangat parah lah, kita sudah tau lah itu," ucap Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan kasus tersebut sudah sangat parah.
Ia hanya mengatakan bahwa lebih baik pendalaman kasus tersebut ditanyakan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
"Tanya ke Pak Kapolri dong, masa tanya ke saya," ujar Muhadjir.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap motif Polwan berinisial Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW yang juga anggota Polri di Mojokerto.
"Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko PMK: Kasus Polwan bakar suami di Mojokerto level sangat parah
Berita Terkait
Pelaku penembakan siswa SMK di Semarang sudah ditahan
Rabu, 27 November 2024 16:27 Wib
Polda Kepri siagakan sarpras dukung distribusi logistik pilkada
Rabu, 27 November 2024 8:23 Wib
Dokkes Polda Kepri siaga layani kesehatan personel pangamanan TPS
Rabu, 27 November 2024 8:19 Wib
Kapolda Kepri jamin tiap TPS dikawal personel Polri
Rabu, 27 November 2024 7:19 Wib
Gas beracun sebabkan tiga pekerja meninggal dunia di Aceh
Senin, 25 November 2024 17:19 Wib
Polda Kepri ungkap modus baru judi online sasar komunitas motor
Senin, 25 November 2024 10:33 Wib
Polda Kepri: Jaga kondusivitas selama masa tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 10:09 Wib
Polda Kepri serahkan berkas perkara korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Tanjungpinang
Minggu, 24 November 2024 7:23 Wib
Komentar