Kebutuhan hewan kurban 2024 di Batam mencapai 15.000 ekor

id Kepri,batam ,hewan kurban ,idul adha,hewan kurban, hewan sembelih,dkpp,Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,pmk, Penyakit Mulut dan Kuku

Kebutuhan hewan kurban 2024 di Batam mencapai 15.000 ekor

Kandang peternakan sapi di Kota Batam, Kepri. ANTARA/Jessica

Batam (ANTARA) - Kebutuhan hewan kurban di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) untuk Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi mencapai 15.000 ekor.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam Mardanis, di Batam, Selasa, mengatakan 15.000 ekor tersebut terdiri dari 4.000 ekor sapi dan 11.000 ekor kambing.

Ia menambahkan kelebihan pasokan sapi ini, dikarenakan banyak pengusaha hewan ternak yang mendatangkan sapi untuk kebutuhan bisnis, sehingga jumlah sapi di Kota Batam pun semakin banyak.

"Kalau dilihat dari stok yang ada, lebih banyak yang tahun lalu. Tapi tahun ini pun berlebih juga stoknya, karena biasanya permintaan tiap tahun cuma 2.500 sampai 3.000 ekor sapi," kata Mardanis.

Pihaknya juga tidak membatasi jumlah hewan kurban yang didatangkan oleh pengusaha.

Menurut Mardanis, jika hewan-hewan tersebut telah memenuhi syarat, mulai dari segi kesehatan maupun pengangkutan, maka tidak ada larangan atau batasan untuk mendatangkannya.

"Kalau syarat-syaratnya lengkap, masuk aja," ujar Mardanis.

Baca juga: Pemprov Kepri: Pendaftar program beasiswa mahasiswa Pemprov Kepri capai 2.200 orang

Ia menyebutkan dalam waktu dekat, pihaknya akan menugaskan tim untuk memeriksa kesehatan sapi dan kambing kurban yang akan disembelih pada Idul Adha 1445 Hijriah mendatang.

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam memperketat jalur masuk pengiriman hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah sebagai upaya mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dokter Hewan DKPP Kota Batam Samuel Tampubolon di Batam, mengatakan pihaknya melakukan kontrol serta berkoordinasi dengan tim karantina hewan untuk memastikan tidak ada kasus PMK.

Ia menyampaikan saat ini di Kota Batam tidak ada kasus PMK.

"Tapi pengetatan yang harus kami lakukan dan saya tetap arahkan wajib vaksin dan melengkapi dokumen kesehatan terhadap hewan ternak yang dikirimkan, karena PMK bersifat cepat menular," kata Samuel.

Baca juga: SKK Migas-KKKS berkoordinasi dengan Pemkab Natuna perbaiki atap tribun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE