Polres Bintan tangkap pelaku penggelapan uang Rp8 miliar

id Pelaku penggelapan uang ditangkap polisi,kepri, kriminal, bintan

Polres Bintan tangkap pelaku penggelapan uang Rp8 miliar

Personel Satreskrim Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pelaku penggelapan dana perusahaan senilai Rp8 miliar di Batam, Kamis (13/6/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Bintan)

Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang tersangka pria berinisial S (46) yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan uang perusahaan senilai Rp8 miliar.

"Iya benar, tersangka kita amankan karena diduga merugikan perusahaan PT. CCI Bintan sekitar Rp8 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan, Rabu (19/6).

Kasat menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan korban Husnul Khotimah selaku HR Manager PT. CCI Bintan terhadap tersangka S, karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif. Tersangka merupakan salah seorang karyawan di perusahaan tersebut.

Baca juga: Pemkot Batam perkuat tim kewaspadaan dini jelang Pilkada

Tersangka S membuat laporan adanya pemesanan barang support material dari departemen store ke departemen produksi sepanjang tahun 2021-2022 dengan total biaya kurang lebih Rp8 miliar.

"Padahal sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan 2022, sehingga tersangka diduga melakukan penggelapan uang milik perusahaan," jelas Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan korban, lanjut Kasat, Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka S di Kota Batam.

Baca juga:
Disbudpar Tanjungpinang latih pemasaran digital pelaku ekonomi kreatif

Pemkot Batam berupaya tingkatkan tata kelola pemerintah melalui SPIP


Selanjutnya, beberapa orang personel Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka S.

“Tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Galang, Batam, Kamis (13/6)," ungkap Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan saat ini tersangka S sudah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka diancam melanggar Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.


Baca juga:
Kejari Karimun-Kepri musnahkan barang bukti senilai Rp2 miliar

Satgas Halal Kepri catat sebanyak 13 ribu UMKM sudah tersertifikasi halal

Dishub Batam catat 442 titik parkir di Batam potensi pendapatan retribusi

Polres Natuna gelar sunatan massal gratis untuk anak-anak perbatasan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE