Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang tersangka pria berinisial S (46) yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan uang perusahaan senilai Rp8 miliar.
"Iya benar, tersangka kita amankan karena diduga merugikan perusahaan PT. CCI Bintan sekitar Rp8 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan, Rabu (19/6).
Kasat menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan korban Husnul Khotimah selaku HR Manager PT. CCI Bintan terhadap tersangka S, karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif. Tersangka merupakan salah seorang karyawan di perusahaan tersebut.
Baca juga: Pemkot Batam perkuat tim kewaspadaan dini jelang Pilkada
Tersangka S membuat laporan adanya pemesanan barang support material dari departemen store ke departemen produksi sepanjang tahun 2021-2022 dengan total biaya kurang lebih Rp8 miliar.
"Padahal sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan 2022, sehingga tersangka diduga melakukan penggelapan uang milik perusahaan," jelas Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan korban, lanjut Kasat, Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka S di Kota Batam.
Baca juga:
Disbudpar Tanjungpinang latih pemasaran digital pelaku ekonomi kreatif
Pemkot Batam berupaya tingkatkan tata kelola pemerintah melalui SPIP
Selanjutnya, beberapa orang personel Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka S.
“Tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Galang, Batam, Kamis (13/6)," ungkap Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan saat ini tersangka S sudah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka diancam melanggar Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga:
Kejari Karimun-Kepri musnahkan barang bukti senilai Rp2 miliar
Satgas Halal Kepri catat sebanyak 13 ribu UMKM sudah tersertifikasi halal
Dishub Batam catat 442 titik parkir di Batam potensi pendapatan retribusi
Polres Natuna gelar sunatan massal gratis untuk anak-anak perbatasan
Berita Terkait
BP3MI Kepri dampingi pemulangan 127 PMI deportasi dari Johor
Rabu, 27 November 2024 19:11 Wib
BPBD Bintan pasang papan imbauan waspada buaya Sungai Nosari
Rabu, 27 November 2024 17:13 Wib
Pelaku penembakan siswa SMK di Semarang sudah ditahan
Rabu, 27 November 2024 16:27 Wib
Muhammad Rudi unggul di TPS tempatnya mencoblos
Rabu, 27 November 2024 16:01 Wib
Ansar Ahmad unggul di TPS tempatnya mencoblos
Rabu, 27 November 2024 15:38 Wib
KPU Lingga: Satu TPS geser akibat hujan
Rabu, 27 November 2024 15:05 Wib
Pemkot Batam pastikan blank spot pulau penyangga teratasi saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 14:59 Wib
KPU Karimun: Hujan tidak redakan semangat masyarakat untuk memilih
Rabu, 27 November 2024 14:45 Wib
Komentar