KPK periksa Zahir Ali sebagai saksi pada penyidikan korupsi lahan di Rorotan

id KPK,Korupsi,Rorotan,Sarana Jaya,Zahir Ali , Jakarta Utara,BUMD Sarana Jaya,PT CIP,PT KI,korupsi lahan,kasus korupsi

KPK periksa Zahir Ali sebagai saksi pada penyidikan korupsi lahan di Rorotan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Zahir Ali (ZA) sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya.

"Benar, bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD SJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tessa tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir, namun secara garis besar dia mengungkapkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan jabatan saksi.

"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," ujarnya.

KPK pada Kamis (13/6) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya.

Selain itu KPK juga mengumumkan telah melakukan pencegahan terhadap 10 orang tersebut berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan para pihak yang dicegah tersebut yakni dua manajer PT CIP dan PT KI yang berinisial DBA dan PS, notaris berinisial JBT, dan advokat berinisial SSG. Selain itu ada enam pihak swasta yang turut dicegah keluar negeri yang berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M.

Memasuki tahap penyidikan maka bisa dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Eks Penyidik KPK yakin bisa segera tangkap Harun Masiku


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Zahir Ali terkait penyidikan korupsi lahan di Rorotan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE