Logo Header Antaranews Kepri

Pemprov Kepri Cermat Siapkan Gugatan Terhadap Permendagri

Senin, 24 Oktober 2011 12:23 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sangat cermat dalam menyiapkan gugatan hukum terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2011 tentang Wilayah Admnistratif Pulau Berhala.

"Kami sangat hati-hati tidak ingin gegabah agar tidak ada kesalahan yang menyebabkan materi gugatan ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), Misbardi di Tanjungpinang, Senin.

Misbardi mengatakan, tim hukum sudah dibentuk untuk uji materi terhadap Permendagri yang menyebutkan Pulau Berhala masuk wilayah Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Tim, dengan cermat sedang menyusun dan mengumpulkan bahan gugatan.

"Pekan ini diharapkan sudah rampung semuanya dan langsung didaftarkan ke Mahkamah Agung," katanya.

Pemprov Kepri, menurut dia, optimistis bisa menang dalam uji materi tersebut, karena Permendagri Nomor 44/2011 sepihak dan melanggar UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.

Upaya hukum itu, menurut dia, harus dilakukan Pemprov Kepri karena ditinjau dari segi apapun Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

"Mulai dari sejarah zaman Kerajaan Riau Lingga, penjajahan Belanda, zaman kemerdekaan yang ditandai dengan pemilihan umum pertama 1955 hingga saat ini pelayanan pemerintahan di Pulau Berhala masuk Kepri," jelas Misbardi.

Saat ini, Gubernur Kepri HM Sani, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Suhajar Diantoro dan sejumlah anggota DPD dan DPR RI daerah pemilihan Kepri sedang berada di Kementerian Dalam Negeri untuk mempertanyakan keluarnya Permendagri yang ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi pada 29 September 2011 dan diundangkan pada 7 Oktober 2011 itu.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepri, Doli Boniara membenarkan Gubernur dan sejumlah pejabat tersebut berada di Kementerian Dalam Negeri untuk menjumpai Mendagri Gamawan Fauzi.

"Benar, namun saya belum bisa berikan keterangan lebih jauh mengenai pertemuan," ujar Doli.

(pso-029/E001)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026