Jakarta (ANTARA) - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyoroti undang-undang terkait keamanan siber sebagai hal yang mendesak untuk memberi dasar hukum penguatan kualitas infrastruktur dan keamanan digital nasional.
Oleh karena itu, BSSN mengajak semua pihak mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang prosesnya masih berjalan hingga saat ini.
“Legislasi semacam ini tidak hanya untuk meningkatkan keamanan nasional kita, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap infrastruktur digital kita,” demikian menurut Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam sambutan yang dibacakan Wakil Kepala BSSN Komjen Pol. Putu Jayan Danu Putra di Jakarta, Rabu.
Dalam pembukaan agenda Cyber Law Expert Panel yang diselenggarakan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta dan Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), ia mengatakan, undang-undang tersebut perlu secara komprehensif dan spesifik mengatur tata kelola keamanan siber di Indonesia.
Terlebih, laporan Global Security Outlook 2024 yang dirilis Forum Ekonomi Dunia (WEF) menyebutkan regulasi di bidang siber dan perlindungan data pribadi cukup efektif mengurangi risiko siber yang dapat muncul, kata Hinsa.
Sebaliknya, ketiadaan undang-undang tersebut membuat Indonesia semakin rentan terdampak ancaman siber, sebagaimana yang terjadi baru-baru ini.
Saat Indonesia menunggu disahkannya RUU keamanan siber yang masih dalam pembahasan, Indonesia sudah memiliki setidaknya dua Peraturan Presiden (Perpres) yang memberi landasan hukum untuk membina keamanan siber nasional saat ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BSSN tegaskan RUU keamanan siber mendesak demi keamanan digital RI
Komentar