Mantan Bupati Purwakarta hadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

id Dedi Mulyadi,Pegi Setiawan,Kasus Vina Cirebon,Polda Jabar,sidang praperadilan Pegi Setiawan,pn bandung,polda jawa barat,pembunuh vina,vina cirebon

Mantan Bupati Purwakarta hadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tampak duduk di bangku kursi persidangan bersebelahan dengan ayah Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Kota Bandung (ANTARA) - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menghadiri sidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yakni Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Dari pantauan ANTARA, Dedi Mulyadi tampak duduk di bangku kursi persidangan bersebelahan dengan ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, bersama masyarakat yang sengaja datang untuk memberikan simpati kepada Pegi.

Dedi mengaku sengaja datang ke PN Bandung untuk melihat jalannya persidangan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan sehingga publik dapat mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.

"Ini saya temani ayahnya Pegi, secara kebetulan kan kuasa hukumnya dari Peradi dan saya datang ke sini untuk sama-sama menyaksikan atau melihat sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi Setiawan," kata Dedi Mulyadi.

Menurutnya, kehadiran dirinya di persidangan ini adalah bagian dari memandu masyarakat yang mengalami kesulitan dan berharap sidang tersebut dapat berjalan secara objektif dan adil.

"Bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi, kemudian mewawancarai semua pihak. Tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat," katanya.

Baca juga: Kuasa hukum Pegi tegaskan Polda Jabar salah tangkap


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dedi Mulyadi hadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE